Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi I DPRD Bali Cokorda Budi Suryawan mengatakan dalam menyikapi kawasan Pura Sad Khayangan masuk ke dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) harus lebih selektif.

“Kawasan pura di Bali, khususnya Pura Sad Khayangan harus ditata betul. Saya rasa gubernur benar melontarkan wacana tersebut. Wisatawan yang masuk pura itu harus ditertibkan,” kata Cok Budi Suryawan di Denpasar, Kamis (7/11).

Ia mengatakan hal tersebut harus ada kebijakan terhadap komponen masyarakat Bali, sehingga jalan program itu harus dikoordinasikan dengan lembaga umat, yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan lembaga adat lainnya untuk dibuatkan aturan,” kata politikus Partai Golkar itu.

Mantan Bupati Gianyar dua periode itu mengatakan wacana ini harus dilandasi payung hukum, apakah itu nanti dibentuk peraturan gubernur maupun peraturan daerah.

“Sebetulnya wisatawan senang berkunjung ke objek-objek wisata, namun perlu aturan dimana kawasan wisatawan itu tidak boleh masuk. Misalnya ke Besakih tidak masalah wisatawan ke sana. Namun sampai di lokasi mana wisatawan itu boleh masuk dan bukan berarti wisatawan tidak boleh masuk ke objek wisata. Hal ini juga mesti perlu kajian juga sehingga tidak rancu,” ujar tokoh Puri Ubud Gianyar ini.

Ia mengatakan bila dilihat sekarang sepertinya semerawut sekali. Yang perlu saat ini pembinaan terhadap masyarakat terhadap pelayan dan etika jika wisatawan berkunjung ke Pura Besakih,” ujarnya.

Selain itu, Cok Budi Suryawan juga meminta seluruh komponen masyarakat duduk bersama untuk membahas secara konsen persoalan ini.

“Para eksekutif di seluruh Bali, baik itu bupati maupun wali kota, DPRD, PHDI, lembaga adat, PHRI, ASITA dan lainnya duduk bersama untuk bersama-sama membahasnya dan diberikan pemahaman yang sama dulu sejauh mana objek wisata itu bisa dikunjungi,” katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Ni Made Sumiati berpandangan berbeda terhadap wacana tersebut.

Menurut dia, sebenarnya itu sudah ada aturan di masing-masing desa pakraman (adat) dan semestinya gubernur tidak melontarkan peryataan seperti itu.

“Sebelum pak Mangku Pastika jadi gubernur ada aturan-aturan khusus di Bali yang mengacu pada aturan desa adat yang ada di lingkungan pura masing-masing wilayah. Aturan desa pakraman yang satu tidak mungkin sama dengan aturan desa pekraman lainnya. Begitu juga penerapanya dan inilah seninya budaya yang dicintai tamu-tamu asing,” ujarnya.

Ia mengatakan kalau gubernur mewacanakan akan menutup seperti itu, secara pribadi tidak sependapat, karena mengacu pada aturan yang ada. Bahwa Besakih itu adalah termasuk objek daerah tujuan wisata (ODTW) yang boleh dinikmati pariwisata serta ada aturan mana yang boleh dikunjungi, mana yang tidak boleh dikunjungi dan sudah berjalan dengan baik.

“Saya kurang sependapat dengan pernyataan pak Gubernur Mangku Pastika,” katanya.

Sumiati meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika agar kembali melakukan evaluasi apa yang telah dikatakan tersebut.

“Apakah yang pak gubernur katakan dalam keadaan labil atau tidak, karena kita akui bersama beberapa dekade ini gubernur banyak sekali mengalami permasalahan,” kata politikus asal Kabupaten Karangasem itu. AN-MB