ijazah palsu

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk mengusut ada dugaan perguruan tinggi di Pulau Dewata yang mengeluarkan ijazah, tanpa melalui proses perkuliahan terhadap mahasiswa bersangkutan.

“Saat ini di Jakarta dan daerah lain sedang marak mengungkap kasus adanya perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu. Oleh karena itu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar bisa menyelidiki hal tersebut, siapa tahu ada kasus itu di Bali,” katanya di Denpasar, Rabu. (3/6)

Ia mengatakan langkah untuk melakukan pengusutan terhadap perguruan tinggi terkait maraknya ijazah palsu, dan lebih parah lagi ada dugaan dikeluarkan tanpa harus melalui proses belajar atau perkulihan merupakan citra buruk bagi perguruan tinggi.

“Langkah itu harus segera ditindaklanjuti, sehingga ke depan tidak ada lagi menggunakan ijazah palsu dalam melengkapi administrasi keperluan perkantoran,” ucap politikus Partai Gerindra.

Suyasa menegaskan jika ada oknum yang menggunakan ijazah palsu dalam melengkapi administrasi, pemerintah harus berani memberi sanksi tegas. Termasuk juga pihak kepolisian harus melakukan proses hukum.

“Saya harapkan jika ditemukan ada indikasi dari perguruan tinggi yang melakukan praktek menjual ijazah palsu pihak kepolisian harus mengusut tuntas, dan tidak memberi toleransi kepada oknum tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan para pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana.

“Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar,” kata Nasir seusai mengikuti dialog interaktif dengan tema “Membangun Sinergitas antara Akademisi dan Pemerintah untuk Mendukung Program Nawacita di Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/6). AN-MB