Jembrana (Metrobali.com)-

Dinilai melanggar Perda nomor 08 Tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan toko modern, dimana jam buka tidak lebih dari pukul 22.00 wita, Indomaret di jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Negara terancam disegel pemerintah daerah. Pasalnya toko modern berjaringan itu buka hingga 24 jam.

Bahkan ada kesan, toko modern itu mengakalinya dengan menyediakan kursi dan meja sebagai tempat untuk nongkrong di teras depan layaknya rumah makan. Dari informasi, sebelumnya teras depan itu disewakan untuk usaha kecil yang dijadikan mitra.

Produk-produk yang dijual pun tidak mengedepankan potensi lokal seperti disarankan dalam Perda. “Perda itu hanya macan ompong, sebenarnya kalau pemkab mau dan konsisten, bisa melindungi sekaligus meningkatkan daya jual pasar tradisional” ujar LSM Forda, I Ketut Sujana belum lama ini.

Menurutnya Perda ini baru Jembrana saja yang membuat di Bali. Dibentuknya Perda ini untuk menjamin dan memberi perlindungan terhadap pasar tradisional dari menjamurnya minimarket berjaringan di Jembrana. Tapi sayang pemerintah kurang menggarap ini. Bahkan ada kesan pembiaran.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jembrana, Suherman saat dikonfirmasi, Selasa (15/10) mengatakan sesuai dengan Perda, toko modern hanya boleh buka hingga pukul 22.00 wita, tapi pada hari-hari tertentu seperti hari besar, boleh buka hingga 24 jam, tapi atas seizin Kepala Daerah. “Berdasarkan Perda, jika ditemukan adanya pelanggaran, bisa dikenai sanksi, dari pembinaan hingga penyegelan” ujar Suherman.

Sementara itu, dari data di Pemkab Jembrana, tercatat sedikitnya ada  26 toko modern, 5 diantaranya toko modern berjaringan. MT-MB