borgolilustrasi.

Jembrana, (Metrobali.com) –

Kasus sabu-sabu seberat 1,5 kg dengan terdakwa Adib (47) asal Bondowoso, Jawa Timur kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (12/12).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adib dengan hukuman 19 tahun penjara. Selain hukuman kurungan badan tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejari Jembrana Fahmi didampingi I Gede Eka Sumahendra juga meminta terdakwa membayar denda Rp.1 Miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim R.R. Diah Poernomojekti bersama dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut terdakwa Adib didampingi kuasa hukum, Supriyono.

JPU memaparkan berdasarkan keterangan enam saksi yang membenarkan dan sejumlah barang bukti, JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,5 kg.

“Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan perbuatan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara 19 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan” ujar JPU.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Terdakwa mengakui dan menyadari perbuatannya bersalah. Selain itu terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Selama proses persidangan, terdakwa kooperatif. Kami memohon kepada Majelis Hakim hukuman seringan-ringannya” ujar Supriyono.

Tuntutan hukuman penjara 19 tahun ini merupakan yang paling tinggi selama sidang kasus narkoba yang digelar di PN Negara.

Terdakwa Adib sebelumnya diamankan Direktorat Narkoba Polda Bali pada bulan September lalu di Jalan Udayana, Kota Negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kg bruto.

Pelaku naik bus dengan membawa tas ransel berisi sabu-sabu-sabu senilai Rp.2,5 miliar dari Terminal Bungurasih tujuan Denpasar dengan iming-iming upah Rp.5 juta sekali kirim. MT-MB