Said Iqbal

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah melalui Menteri Keuangan agar iuran jaminan pensiun PNS/TNI/Polri di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah dibayarkan sejak program tersebut dijalankan.

“Jaminan pensiun berjalan mulai 1 Juli 2015. Pemerintah juga harus membayarkan iuran PNS/TNI/Polri meskipun peraturan menyatakan mereka baru bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029,” kata Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (5/6).

Iqbal khawatir bila pemerintah tidak membayar iuran jaminan pensiun sesegera mungkin setelah program tersebut berjalan, maka dana yang terhimpun dari buruh dan pekerja digunakan untuk membiayai pensiun PNS/TNI/Polri.

“Jangan sampai pada 2029, ketika jutaan PNS/TNI/Polri baru bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka langsung menerima manfaat jaminan pensiun tanpa pernah mengiur sebelumnya,” tuturnya.

Menurut Iqbal, bila hal itu terjadi maka telah terjadi “perampokan” terhadap dana buruh swasta. Hal itu dapat menyebabkan daya tahan dana pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak sehat.

Apalagi, kata Iqbal, dana dari iuran pensiun PNS/TNI/Polri yang selama ini berjalan hampir selalu tidak pernah mencukupi untuk membayar para pensiunan. Akibatnya, pemerintah harus menyiapkan dana pendukung dari APBN setiap tahun.

“Bila pemerintah tidak membayar iuran jaminan pensiun PNS/TNI/Polri sejak program tersebut berjalan, maka sama saja pemerintah akan ‘merampok’ dana pensiun buruh swasta,” katanya.

Terkait besaran iuran dan manfaat jaminan pensiun, Iqbal mengatakan KSPI dan berbagai elemen buruh meminta iuran 10 persen hingga 12 persen dengan manfaat 60 persen dari gaji terakhir.

Iqbal menilai rumusan manfaat pensiun yang diajukan pemerintah yaitu 1%  (masa iuran : 12 bulan)  rata-rata upah tertimbang sebagai hal yang tidak logis.

“Bila masa iuran 15 tahun dengan gaji rata – rata Rp3 juta, peserta hanya menerima manfaat Rp450.000 per bulan. Bila 30 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp3 juta, maka manfaat yang diterima hanya Rp900.000 per bulan,” jelasnya.

Untuk menyuarakan aspirasi buruh tersebut, KSPI melakukan aksi selama satu minggu sejak Rabu (3/6). Aksi tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga daerah lain seperti Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya dan Gorontalo. AN-MB