jhon-darmawan7 (1)Denpasar (Metrobali.com)-
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Denpasar resmi menetapkan tiga pasangan calon Pilkada Kota Denpasar.

Penetapan ketiga pasangan calon itu tertuang dalam SK KPUD Kota Denpasar No. 80/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015. Ketiga pasangan calon itu adalah I Made Arjaya-AA Rai Sunasri (Paket AS) yang diusung Demokrat-PKS, dan Partai Golkar yang tergabung dalam Koalisi Bali Mandara (KBM), Ketut Resmiyasa- IB Batu Agung Antara (Resmi-Agung) diusung koalisi Gerindra-Hanura (Gerhana) dan paslon petahana yang diusung PDIP, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara (Dharma-Negara).

Saat proses penetapan berlangsung hanya Paket AS yang hadir. Sedangkan Dharma-Negara dan Resmi-Agung hanya diwakili oleh tim pemenangan dan partai pengusung masing-masing.‬

Ketua KPUD Kota Denpasar, I Gede Jhon Dharmawan mengatakan, ketiga paslon itu ditetapkan setelah seluruh berkas syarat pendaftaran telah memenuhi syarat. “Jadi, pasangan Rai Dharma-Jaya Negara sudah melengkapi di awal (pendaftaran tahap pertama). Sedangkan dua pasangan calon yang mendaftar di periode berikutnya pada saat pembukaan kembali pendaftaran sudah dinyatakan lengkap. Dan sekarang ditetapkan menjadi pasangan calon,” kata John seusai penetapan Paslon tersebut, Jumat 11 September 2015.

Sebagaimana diketahui, KPU Denpasar dua kali membuka pendaftaran paslon. Pada dibuka pendftaran yang pertama, ada dua pasangan calon yang mendaftar, yakni Dharma-Negara dan I Ketut Suwandhi- I Made Arjaya (SUAR).
Namun, paket SUAR gugur karena Suwandhi tak memenuhi syarat. Karena menyisakan paslon tunggal (Dharma-Negara), KPUD Denpasar membuka kembali pendaftaran pada 1-3 September. Ada dua paslon yang mendaftar saat itu, yakni paket AS dan Resmi-Agung.

Lebih lanjut John mengatakan, usai penetapan ketiga paslon itu, pihaknya hanya akan berkomunikasi dengan tim pemenangan masing-masing paslon terkait tahapan selanjut. “Kami sudah sampaikan kepada semua (tim pemenangan dan paslon) bahwa setelah penetapan ini, kami hanya akan berkomunikasi dengan tim kampanye atau tim penghubung sesuai dengan PKPU Nomor 7 terkait kampanye,” jelasnya.

Setelah penetapan paslon tersebut, selanjutnya KPUD Denpasar akan melakukan pengundian nomor urut Paslon yang dilakukan hari ini, Sabtu 12 September 2015 di kantor KPUD Denpasar. “Besok kita akan melakukan pengundian nomor urut,” kata John. JAK-MB