KARANGASEM, (Metrobali.com) –

Tahapan pendaftaran calon perseorangan di Pilkada Karangasem resmi ditutup pada Minggu malam (23/02/2020) tepat pukul 24.00 WIB.

Hingga ditutupnya tahapan pendaftaran calon perseorangan ini, belum ada satupun warga Karangangasem yang datang ke KPU untuk meyerahkan berkas dukungan maju melalui jalur perseorangan pasca dibukanya tahapan sejak 19 Februari 2020 lalu.

Bahkan untuk memaksimalkan waktu, KPU Karangasem sampai menunggu hingga pukul 24.00 wita. Namun hingga waktu yang telah ditentukan tetap tidak ada satupun calon yang datang.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, pendaftaran calon perseorangan telah ditutup pada pukul 24.00 wita dan belum ada seorangpun yang mendaftar.

“Setelah kami tunggu sampai batas waktu tetap tidak ada, sekitar Pukul 00.10 Wita KPU Kabupaten Karangasem langsung mengadakan Rapat Pleno yang membahas serta menutup masa pendaftaran calon Perseorangan dengan hasil bahwa di Kabupaten Karangasem tidak ada masyarakat yang mendaftar sebagi calon perseorangan,” kata Krisna.

Untuk diketahui, bagi calon perseorangan yang ingin mendaftarkan dirinya harus mengantongi 32.317 dukungan yang tersebar minimal dilima kecamatan se – Kabupaten Karangasem.

Yang bersangkutan harus mengunggah dukungan tersebut keaplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dengan mengambil terlebih dahulu password KPU. Sementara itu, rapat Pleno juga di monitoring oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan serta Bawaslu Kabupaten Karangasem.