TPS

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemiliham Umum Kota Denpasar telah menerima surat suara untuk pencoblosan ulang yang dijadwalkan pada 15 April 2014.

Pencoblosan diulang karena surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi Bali tertukar dengan kabupaten lain.

“Surat suara tersebut sudah tiba pukul 12.00 Wita dan langsung dilakukan pelipatan. Selanjutnya kami distribusikan ke kelurahan/desa di beberapa tempat yang melakukan pencoblosan ulang, Senin (14/4) besok,” kata anggota KPU Kota Denpasar Divisi Logistik Ni Made Bhakti, Minggu.

Total surat suara dan daftar pemilih tetap (DPT) pencoblosan ulang sebanyak 4.042 ditambah dua persen untuk 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Denpasar.

Menurut dia, surat suara yang tiba di kantor KPU Kota Denpasar sebanyak dua kardus berisi 3.264 lembar. “Jumlah tersebut kami sesuaikan lagi dengan DPT pencoblosan ulang,” kata Bhakti.

Untuk daftar pilih tambahan yang terhitung di 11 TPS pencoblosan ulang sebanyak 96 orang. Namun dari KPU Kota Denpasar tidak menyediakan surat suara untuk pemilih tambahan. “Karena mereka memilih menggunakan KPT, kami hanya menyediakan surat suara sejumlah DPT saja,” katanya.

KPU Kota Denpasar menggelar pencoblosan ulang di Kelurahan Sesetan, Desa Padang Sambian, dan Desa Padang Sambian Kelod. Di Kelurahan Sesetan pencoblosan dilakukan di enam TPS, Desa Padang Sambian (3 TPS), dan Desa Padang Sambian Kelod (2 TPS).

Selain mengambil surat suara, pihaknya juga meminta formulir C-1 plano (untuk saksi), tinta dan segel, untuk formulir C sudah disiapkan KPU Denpasar, dan untuk penyebaran formulir C-6 (undangan kepada para pemilih) untuk mendatangi TPS telah dilakukan.

Selain di Kota Denpasar pencoblosan ulang juga digelar di Kabupaten Karangasem (6 TPS), Kabupaten Gianyar (5 TPS), Kabupaten Buleleng (3 TPS), dan Kabupaten Tabanan (2 TPS). AN-MB