Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengirimkan surat kepada partai politik peserta Pemilu 2014 supaya menurunkan sendiri semua alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013.

“Surat akan kami kirimkan Selasa (29/10), dan kami beri waktu maksimal seminggu untuk menurunkan alat peraga yang melanggar itu. Kami beri waktu toleransi seminggu untuk menurunkan karena menghormati beberapa hari ke depan umat Hindu merayakan Kuningan,” kata Ketua KPU Denpasar I Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Senin (28/10).

Menurut dia, surat tersebut sekaligus bentuk tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kota Denpasar pada Jumat (25/10) ke KPU Denpasar terkait dengan berbagai pelanggaran pemasangan alat peraga yang dilakukan parpol dan caleg.

“Jika dalam seminggu, baliho, bendera, spanduk dan berbagai alat peraga lainnya yang melanggar itu tidak diturunkan sendiri, maka akan dilakukan penertiban dari Satpol PP Kota Denpasar mengacu pada ketentuan PKPU,” ujarnya.

Ia mencontohkan, berdasarkan PKPU itu, para caleg sebenarnya tidak diperbolehkan memasang baliho. Hanya saja hal itu marak dilakukan mereka untuk menarik simpati masyarakat.

“Tadi kami sudah beraudiensi dengan Wali Kota Denpasar terkait upaya penertiban alat peraga, seputar kampanye pemilu legislatif maupun rencana pembentukan tim khusus penertiban tersebut,” ucapnya.

Jhon menambahkan, terkait dengan pembentukan tim khusus itu waktunya masih menunggu konfirmasi kembali dari Wali Kota Denpasar yang berencana akan mengadakan rapat lanjutan.

“Tim tersebut akan terdiri unsur KPU, Panwaslu, Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kesbangpol, dan Polresta Denpasar serta Kodim 1611/Badung,” katanya.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana berharap KPU kota setempat dapat mengambil langkah strategis kepada parpol dan calon anggota DPD untuk menyikapi rekomendasi yang telah disampaikan pihaknya.

Ia mengemukakan, rekomendasi tersebut berisikan data sejumlah pelanggaran yang dilakukan para caleg, parpol dan calon anggota DPD baik dari sisi bentuk alat peraga yang dipasang maupun tempat pemasangannya yang melanggar zona.

Seharusnya, ucap dia, pemasangan alat peraga mematuhi ketentuan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta untuk di Kota Denpasar wajib mematuhi zona yang ditetapkan KPU setempat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar. AN-MB