Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengundang perwakilan partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk memvalidasi nama dan nomor urut peserta Pemilu 2014 dalam spesimen surat suara.

“Tujuan acara validasi kali ini, jangan sampai ada kesalahan surat suara setelah dicetak nanti. Kami sudah menerima spesimen surat suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Bali dan DPD,” kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam acara validasi surat suara itu, di Denpasar, Senin (16/12).

Pada acara tersebut, parpol dan calon anggota DPD diwakili oleh penghubungnya (leasion officer) masing-masing yang mengecek satu-persatu penulisan nama dan nomor urutnya.

Secara umum dalam pengecekan itu tidak ada permasalahan berarti, hanya ada salah satu caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) nomor urut satu yang salah dalam penulisan gelar akademik. Seharusnya di depan nama Ida Bagus Kesnawa terdapat gelar dokter (dr), namun dalam surat suara tertulis menjadi Doktor (Dr).

“Melalui tahapan validasi ini, kami ingin pemilu nanti dari aspek logistik bisa berjalan tertib, lancar dan tidak ada kerugian negara karena penggantian surat suara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil validasi surat suara akan diambil oleh perwakilan KPU Pusat mulai dari 18 Desember 2013 dan selanjutnya akan diatur oleh mereka untuk proses pencetakannya.

“Kami memastikan data-data validasi dan berita acara ini akan disimpan dengan baik, sehingga jika nanti surat suara dipersoalkan, kami bisa menunjukkan bukti persetujuan mereka sebelumnya,” ucapnya.

Raka Sandi menambahkan, tanda strip di depan surat suara untuk Pemilu 2014 bagi calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota warnanya berbeda-beda.

“Strip merah untuk surat suara calon anggota DPD, warna kuning untuk caleg DPR, dan strip warna biru untuk DPRD Provinsi serta warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan warna dasar semua surat suara putih,” katanya.

Validasi surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota akan dilakukan di KPU kabupaten/kota masing-masing.

Di sisi lain, ucap dia, ada yang baru dalam surat suara calon anggota DPD karena masing-masing dilengkapi dengan nomor urut, berbeda halnya dengan surat suara pada Pemilu 2009 karena hanya berisi nama dan foto saja. AN-MB