Sambung Rasa KPU Badung dan Sejumlah wartawan Online dan Cetak, di Warung Mina, Dalung Kamis tadi.

Mangupura (Metrobali.com)-

KPU Badung bekerjasama dengan Pemkab Badung dan Panwaslu telah menurunkan sedikitnya 1500 baliho dan spanduk Calon Legislatif  dan Parpol di wilayah Badung yang melanggar pemasang alat peraga di zona larangan. Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Badung AA Gde Raka Nakula, S.H. MH pada acara Sambung Rasa dengan Wartawan Online dan Cetak di Warung Mina Dalung, Kamis (13/2).

Penurunan Baliho dan Spanduk Caleg ini, kata Nakula sudah berdasarkan prosedur. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar para Caleg dan Partai Politik untuk mengikuti aturan yang telah ada. “Kami tidak ingin ada pelanggaran lagi sebelum hari kampanye tiba,’’ katanya.

Nakula mengatakan, selain masalah pemasangan baliho dan spanduk yang menjadi atensi KPU Badung, juga masalah Golongan Putih (Golput) pada Pemilu 2014 nanti. Sebelumnya, tingkat keterlibatan pemilih pada pemilu mencapai 75 persen. ‘’Mudah-mudahan untuk pemilu tahun 2014 ini target itu tercapai, bahkan jika perlu  keterlibatan pemilih perlu ditingkatkan,’’ katanya.

Dikatakan, memang ada di beberapa tempat  di Badung ini tingkat Golput tinggi seperti di Tuban, Kuta Selatan. Untuk pemilu tahun ini, KPU Badung sudah mensosialisasikan mulai awal proses pemilihan umum, utamanya di daerah yang rawan Golput.

Dikatakan, jumlah pemilih di Kabupaten Badung sebanyak 348.189 pemilih. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 854 TPS.  Sampai saat ini, pendataan, pencatatan, dan pelaporan pemilih berjalan dengan lancar. SUT-MB