Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Pelita Air Service Iin Arifin Takhyan sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAS (Suroso Atmomartoyo),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (9/2).

Sebelum menjadi Komisaris Utama PT Pelita Air Service, Iin adalah Wakil Direktur Utama PT Pertamina pada 2008. Pada saat itu, Pelita Air Service yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina di bidang penerbangan dan survei geologi dan eksplorasi minyak, tercatat mengalami kerugian.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan sejak November 2011, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang dibawa ke meja pengadilan.

Willy diduga memberi sesuatu hadiah kepada Suroso dengan maksud agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

KPK menjerat Willy berdasarkan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b pasal 13 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Suroso dikenakan dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).

Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar 11,7 juta dolar AS kepada agennya di Indonesia, PT Sugih Interjaya. Selanjutnya, PT Sugih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Sehingga pengadilan di Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS. Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.

Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling.AN-MB