Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir
 
Jakarta (Metrobali.com)-
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai disebutnya nama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham disebut berperan dalam pemenangan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.
 
“Kalau bagi saya, apapun yang dilakukan penegak hukum sepanjang itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus kita dukung bersama. Dalam hal pemberantasan korupsi, kalau kita tidak saling mendukung ya sama juga bohong,” kata Nudirman di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2014).
 
Nama Idrus Marham terungkap ketika salah satu hakim anggota Alexander Marwata membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Chairun Nisa dalam sidang lanjutan terdakwa suap MK, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (23/1) lalu.
 
Meski Idrus Marham saat ini menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar, Nudirman tidak mempedulikannya. Menurut dia, jika memang Idrus Marham terlibat dalam kasus pemenangan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi maka KPK harus memprosesnya.
 
“Enggak mau siapa kek ya, mau presiden sekalipun ya kan, kalau dia berbuat salah, saya enggak lihat siapa tapi penegakan hukumnya. Asal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, siapapun dia. Dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia harus tidak boleh pandang bulu. Enggak ada kita pikir mau siapa,” terangnya.
 
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (30/1) Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar membantah pernah menerima uang guna memuluskan sidang sengketa Pilkada Palangkaraya.
 
Bahkan Akil memastikan tidak pernah berurusan dengan Sekjen Golkar Idrus Marham dan fungsionaris Golkar Mahyudin dalam kasus ini.
 
Pernyataan Akil ini menanggapi pertanyaan majelis hakim yang menanyakan seputar pernyataan terdakwa Chairun Nisa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai sengketa Pilkada Palangkaraya yang uangnya itu diinisiasi DPP Golkar.
 
Hakim anggota Alexander Marwata menanyakan kebenaran ini kepada Akil ketika duduk sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
 
“Itu tidak benar, itu fitnah. Saya tidak pernah berhubungan dengan sekretaris Golkar,” kata Akil.
 
“Berita-berita di media, sangat tidak benar. Saya baru mendengar sekarang di persidangan, ada rumor diserahkan ke saya. Mungkin saya orang yang tidak bersih, tapi saya bukan orang yang menggadaikan kehormatan,” tambahnya. WAH-MB