KPK cegah Sekretaris MA pergi ke luar negeri

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16)
 
Jakarta (Metrobali.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari pimpinan KPK. Ditjen Imigrasi telah menindaklanjuti dan dicegah berdasarkan keputusan Pimpinan KPK No KEP-484/01-23/042016 atas nama Nurhadi, jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie di Jakarta, Kamis (21/4).

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan efektif terhitung sejak tanggal 21 April 2016.

“Status yang bersangkutan sebagai saksi,” tambah Ronny.

Pencegahan Nurhadi tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakata Pusat dan mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard Tangerang, kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, dan ruang kerja Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.

“Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK juga masih akan mendalami perkara ini karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah pembuka untuk kasus yang lebih besar lagi.

“Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar. Ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan yang kita tangkap kemarin. Status berikutnya kita belum tahu akan tapi tergantung fakta dan data yang kita kumpulkan dan alat bukti yang kita dapatkan,” tambah Agus. Sumber : Antara