77 KK Petani Batu Ampar Unjukrasa
 
Buleleng (Metrobali.com)-
Sehari setelah demo petani Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dilahan dimana akan dibangun hotel oleh PT Prapat Agung Permai, Kepala Desa/Perbekel Desa Pejarakan, I Made Astawa, Selasa (16/6) mengundang salah satu petani. Takpelak upaya dari kepala desa ini ditolak mentah-mentah oleh warga petani. Alasannya jika kepala desa memiliki niat baik untuk menyelesaiakan persoalan lahan, seyogyanya mengundang semua warga petani yang jumlahnya 77 KK.”Undangan kok ditujukan hanya kepada satu petani yakni I Wayan Bhakti saja” ujar Wayan Sukarda.”Saat dialog, kami telah menyerahkan mediasi antara kami dengan investor dan juga pihak terkait yang dilakukan oleh Kapolsek Gerokgak. Kini justru  diambil alih oleh kepala desa” imbuhnya
Lebih lanjut ia mengatakan dalam pertemuan dengan kepala desa, ternyata dihadiri pejabat penting di Kabupaten Buleleng, sehingga pihak petani merasa dijebak dalam hal ini.”Dalam pertemuan, tidak hanya dihadiri kepala desa, namun tampak hadir Kapolres Buleleng dan Pemkab Buleleng. Jadi kami merasa di jebak. Untuk langkah selanjutnya, semua urusan dalam hal lahan, kami para petani menyerahkannya kepada kuasa hukum yang telah kami tunjuk,” pungkasWayan Sukarda.
Lantas bagimana dengan upaya IMB dibawa ke PTUN?
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Nasional, Ngurah Karyadi mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang menyiapkan materi guna membawa IMB yang diterbitkan Pemkab Buleleng ke PTUN.”Proses penerbitan IMB, kami duga sarat dengan kejanggalan. Seperti misalnya, tidak dilakukan dengan taransparans,  baik dokumen penunjang maupun mekanisme sosialisasinya. Yang jelas, menurut kaca mata kami, ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan IMB ini” tandas Ngurah Karyadi. GS-MB