Jakarta (Metrobali.com) –

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) telah mewujudkan ketersediaan energi nasional baru hingga akhir tahun 2013 mencapai kisaran 12.600 mega watt (MW).

“Hingga akhir 2013, setidaknya 12.600 MW ketersediaan energi baru telah dibangun melalui MP3EI,” ujar Wakil Ketua KP3EI Armida Alisjahbana dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Armida mengatakan, angka tersebut mencapai kisaran 21 persen dari total target ketersediaan energi yang ditetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yaitu 60.000 MW.

Ia menjelaskan dari angka 12.600 MW itu sekitar 19 persen telah memenuhi target Wilayah Indonesia Timur, atau sebanyak 9.377 MW dari 49.133 MW. Sedangkan, sekitar 30 persen memenuhi target Wilayah Indonesia Barat, yaitu 3.281 MW dari 10.749 MW.

Berdasarkan data KP3EI, penyebaran pembangunan sektor energi dalam MP3EI sepanjang tahun 2011-2013, meliputi Koridor Sumatera dengan realisasi investasi Rp25,24 triliun, dengan kapasitas sebesar 1.882 MW serta Koridor Jawa dengan investasi Rp90,54 triliun dengan kapasitas 7.495 MW.

Kemudian, Koridor Kalimantan dengan investasi Rp14,16 triliun berkapasitas 1.352 MW, Koridor Sulawesi dengan investasi Rp13,35 triliun berkapasitas 945 MW, Koridor Bali-Nusa Tenggara dengan investasi Rp5,59 triliun berkapasitas 420 MW dan Koridor Papua-Maluku dengan investasi Rp6,92 triliun berkapasitas 564 MW.

Namun, KP3EI juga menemukan berbagai persoalan di lapangan saat mendorong percepatan dan perluasan pembangunan sektor energi seperti masalah pengadaan lahan, birokrasi dan perijinan yang kerap menjadi kendala serius.

Armida mengatakan semua kendala serta hambatan tersebut dapat dihadapi apabila seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait berkomitmen untuk mendorong implementasi MP3EI bagi kepentingan masyarakat banyak.

“Harus ada keberlanjutan dan sinergi dari proyek-proyek yang sudah direncanakan, untuk kemudian diwujudkan. Sehingga perencanaan yang telah disusun lama melalui berbagai studi akademis, bisa tetap dijalankan meskipun pemerintahan berganti,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ini.

Peluang UU Minerba Sementara, Sekretaris KP3EI Luky Eko Wuryanto mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta turunannya, dipastikan akan semakin membutuhkan pembangunan sektor energi di seluruh Indonesia.

Undang-Undang tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk membangun pabrik pengolahan atau smelter di Indonesia, sehingga menciptakan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja signifikan di dalam negeri.

“Kebutuhan energi menjadi sangat besar, artinya tersedia pasar yang sangat besar bagi ketersediaan listrik. Karena itu, KP3EI akan terus mendorong ketersediaan listrik di tanah air,” kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah ini.

Ketersediaan energi juga diperlukan agar Indonesia dapat bersaing dengan sesama anggota ASEAN, terkait Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, khususnya dalam menjaga kedaulatan pasar domestik yang mencapai angka 250 juta orang.

Dengan demikian, target ketersediaan energi baru sebesar 60.000 MW harus diwujudkan untuk memenangkan persaingan global, melalui kerjasama serta sinergi dari pihak terkait untuk melaksanakannya.

Selain itu, KP3EI menargetkan setiap penduduk Indonesia memiliki energi per kapita sebesar 2.300 KWH per tahun atau meningkat dari kondisi energi per kapita penduduk Indonesia saat ini, sebesar 800 KWH per tahun.

“Kita pasti bisa mencapai itu. Sebab energi per kapita yang dibutuhkan untuk industri, sebesar 2.300 KWH per tahun. Indonesia akan masuk ke arah itu, jadi kita harus capai target ketersediaan energi,” kata Luky Eko. (Ant)