Ilustrasi--Jago silat ini kena tusuk

Ilustrasi–Jago silat ini kena tusuk

Kuta, Bali (Metrobali.com)-

Sial benar nasib pemuda bernama Mustadi alias Yadi. Pria asal Mataram, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini meringis sakit akibat tusakan dari pisau yang dibawanya sendiri. Apesnya lagi, Yadi juga mesti berurusan dengan pihak kepolisian akibat perampokan yang dilakukannya.

Persitiwa ini bermula dari perkenalan Yadi dengan seorang mahasiswi Universitas Udayana bernama Evi Nailies alias Nai. Nai dan Yadi berkenalan melalui situs jejaring sosial Facebook.

Dari perkenalan itu, Yadi dan Nai menjalin pertemanan. Mereka bertukar nomor telepon. Komunikasi intensif antara keduanya terjalin cukup lama. Hingga pada satu kesempatan, perempuan berusia 21 tahun itu mengiyakan ajakan Yadi untuk kopi darat.

“Menurut korban, dia sudah tiga kali bertemu dengan pelaku. Pada pertemuan pertama dan kedua tak ada masalah,”  terang Kapolsek Kuta Selatan, Komisaris Made Mudra‎, Kamis 1 Oktober 2015.

Hingga pada pertemuan ketiga pelaku mulai melancarkan aksinya kepada korban. Saat itu, Yadi dan Nai berboncengan motor menggunakan motor Nai. Saat tiba di jalan sepi di sekitaran Kampus Unud Jimbaran, pelaku mulai melancarkan aksinya.

“Pelaku menodongkan pisau yang dibawanya kepada korban. Tapi korban melawan,” ucap Mudra. Rupanya, Nai jago silat. Ia tak tinggal diam begitu ditodongkan pisau. Terjadi pergulatan antara Yadi dan Nai. Hingga akhirnya Nai berhasil merampas pisau yang dibawa Yadi. Pisau pindah tangan. Nai beberapa kali menghujamkan pisau tersebut ke tubuh Yadi.

“Pipi korban sempat terkena sayatan pisau. Tapi pelaku terkena tusukan di punggung sebanyak tiga kali,” papar Mudra.

Saat itulah Nai berteriak meminta tolong. Beruntung, suaranya terdengar oleh satpam kampus yang tengah berjaga. “Pelaku berhasil diamankan. Dari keterangan sementara pelaku hendak merampas motor dan handphone korban,” jelas Mudra.

Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, kini pelaku yang masih kesakitan akibat tusukan itu harus meringkuk di jeruji besi. Atas perbuatannya Yadi dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP atau pasal 365 KUHP jo 53 KUHP, pasal 351 KUHP dengan ncaman 12 tahun penjara. JAK-MB