Komponen Rakyat Bali Laporkan Pengacara Eggy Sudjana ke Polda Bali

Komponen Rakyat Bali Laporkan Pengacara Eggy Sudjana ke Polda Bali

Denpasar, (Metrobali.com)-

Komponen Rakyat Bali melaporkan dugaan penistaan terhadap agama-agama Hindu, Kristen, dan Budha yang dilakukan oleh pengacara Eggy Sudjana di video yang diunggahnya di media sosial ke SPKT Polda Bali, Jumat (6/10).

Ketua Komponen Rakyat Bali I Gusti Ngurah Harta mengungkapkan, potongan video yang diunggah oleh Eggy Sudjana telah mengancam kebhinekaan NKRI.
Dalam potongan video tersebut terlapor menyatakan, bahwa tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila, selain Islam bertentangan karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Budha tidak mengenal konsep Tuhan, jadi ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila maka saya sudah ingatkan tadi konsekuensi hukum jika Perpu diterima maka hukum berlaku berkekuatan hukum tetap dan mengikat maka konsekuensi hukumnya selain Islam harus dibubarkan.
Koordinator yang juga pelapor Komponen Rakyat Bali, Gus Yadi mengungkapkan pernyataan Eggy Sudjana sangat disayangkan. Soal yang dikatakannya yang ingin menghilangkan agama Hindu Budha, Kristen dan katolik karena dianggap agama tersebut tidak sesuai Pancasila.
“Dia itu memutarbalikan dia menuntut Perppu Ormas tapi dia mengkaitkan dengan agama itu tidak benar bahwa sesungguhnya semua agama itu adalah agama resmi di negara. Jadi bahasa yang dia sebut itu “Genosida” bisa menimbulkan konflik horizontal dan itu membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.
Akibat pernyataannya, terlapor melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2008 tentang Perubahan ITE Jo Pasal 156a KUHP.SIA-MB