Komisi I DPRD Buleleng Stop Pembangunan Villa dan Restoran di Penyabangan

 
Buleleng (Metrobali.com)-
 
Trend istilah membangun dulu, urus ijin belakangan tampaknya terus terjadi di Kabupaten Buleleng. Seperti yang terjadi saat dilakukan pengurugan (reklamasi) Teluk Penerusan di Dusun Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Upaya mereklamasi hutan bakau ini, pada Senin (18/5) dengan sigap distop oleh Komisi II DPRD Buleleng lantaran tidak mengantongi ijin. Kasus yang sama kembali terjadi, kali ini tempatnya di Dusun Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada Selasa (19/5), Komisi I DPRD Buleleng juga melakukan penyetopan terhadap pembangunan vila dan restoran lantaran tidak mengantongi ijin. Kasus ini, bukan saja masalah ijin, tetapi pembangunan vila dan restoran ini mencaplok sepadan pantai. “Tidak cukup hanya mengantongi selembar surat perjanjian dengan desa adat setempat yang ditanda tangani oleh kelian adat, kepala desa dan camat setempat. Apalagi memanfaatkan sepadan pantai. Hal ini sudah pelanggaran” ucap tegas anggota Komisi I DPRD Buleleng I Gusti Komang Swastika dilokasi.
Lebih lanjut Guti Komang Swastika yang akrab dipanggil Gusmang ini mengatakan penghentian aktivitas pembangunan vila dan restoran yang memanfaatkan sepadan pantai untuk kepentingan pribadi sudah tidak bisa ditolerir lagi. Pasalnya, kalau hal ini dilakukan pembiaran maka akan sangat berdampak buruk terhadap keberadaan lahan sepadan pantai ditempat lain di Kabupaten Buleleng.”Memanfaatkan sepadan pantai untuk kepentingan pribadi, hal Ini jelas pelanggaran. Oleh karena itu kami minta untuk dihentikan aktivitasnya,” ujarnya.”Kalau hal ini dilakukan pembiaran, maka akan menjadi preseden buruk. Artinya, akan muncul pertanyaan, di Dusun Gondol diperbolehkan, kenapa ditempat lain tidak boleh” imbuh Gusmang.
 
Dalam pantauan metrobali.com, Selasa (19/5) siang, anggota Komisi I DPRD Buleleng melakukan sidak ke Dusun Gondol, Desa Penyabangan lokasi dimana berdirinya vila dan restoran. Lokasi villa dan restoran tersebut tepat berada di belakang Balai Perikanan Gondol. Setibanya para anggota Komisi I di TKP, terdapat tiga bangunan yang terlihat ditempat itu. Dua bangunan permanen yang rencananya untuk vila yang dikomersialkan. Sedang satu bangunan lagi terbuat dari kayu  untuk restoran. Pada saat sidak Komisi I DPRD Buleleng itu, tampak terlihat sejumlah pengunjung dengan mengendarai mobil plat merah luar Buleleng tengah makan siang ditempat itu.
Lantas bagaimana komentar pemilik vila dan restoran dalam hal ini?
Pemilik vila dan restoran diketahui bernama I Gusti Ngurah Pinda. Ia mengaku membangun tempat usaha ditempat itu setelah mendapat ijin dari desa adat setempat. Ia pun menunjukkan surat pejanjian pengelolaan lahan seluas 40 are di pinggir pantai Dusun Gondol. Berdasarkan surat tersebut Gusti Pinda kemudian membuat surat ijin usaha (SIUP) dan surat tanda daftar perusahaan di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Singaraja.”Berdasarkan kedua surat itu, saya kemudian membangun vila dan restoran. Selanjutnya tentang perijinan lainnya, saya belum punya, misalnya IMB” terang Gusti Pinda kepada anggota Komisi I DPRD Buleleng. GS-MB