perusakan hutan

Jakarta (Metrobali.com)-

Koalisi Anti Mafia Hutan mendaftarkan permohonan pengujian UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) ke Mahkamah Konstitusi.

“Adanya uu ini untuk menjerat kejahatan-kejahatan tindak pidana kehutanan yang terjadi sangat masif dan canggih, namun kenyataannya, isi dari uu ini justru masih memuat pasal-pasal yang mengkriminalisasikan masyarakat yang hidup dan bergantung dari hutan, masyarakat adat dkk,” kata salah satu perwakilan koalisi, Andi Muttaqien, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9).

Koalisi yang terdiri Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), ICW dan Yayasan Silvagama menguji Pasal 1 angka 3; Pasal 6 ayat (1) huruf d; Pasal 11 ayat (4); Pasal 17 ayat 1) dan ayat (2); Pasal 26; Pasal 46 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 52 ayat (1); Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Selanjutnya Pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 87 ayat (1) huruf b, huruf c, ayat (2) huruf b, huruf c dan ayat (3); Pasal 88; Pasal 92 ayat (1); Pasal 94 ayat (1); Pasal 110 huruf b; Pasal 112 UU PPPH.

Selain itu, para pemohon ini juga menguji Pasal 50 ayat 3 huruf a, b, e, i dan k; Penjelasan Pasal 12; Pasal 15 ayat (1) huruf d dan Pasal 81 UU Nomor 41 tahun 1999 UU Kehutanan.

Mereka menilai pasal-pasal tersebut hanya mengkriminalkan masyarakat lokal dan desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

“Sejak UU diundangkan, justru ada 14 masyarakat yang dikriminalkan, buruh petani, tidak pernah ada satu perusahaan illegal logging yang dijerat,” kata Andi.

Untuk itu pihaknya meminta para pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

“Kami minta pasal-pasal tersebut dibatalkan,” kata Andi.

Para pemohon menilai dengan dibatalkan ketentuan tersebut, maka para masyarakat adat, masyarakat lokal dan desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan tidak lagi dituduh sebagai pelaku perusakan hutan. AN-MB