Adnya Mulyadi
Karangsem, (Karangasem)-
Kisruh mutasi sekda Karangasem, yang berujung gugatan Pengadilan  Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, kini tinggal menanti putusan. Setelah menghadirkan 3 orang  saksi, kini tahapan gugatan Adnya Mulyadi atas SK Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di PTUN Denpasar, akan diputuskan pada Selasa (24/9) hari ini.
Terkait dengan hasilnya seperti apa, Adnya mulyadi sendiri belum berani berkomentar. Pantauan media ini, dari pihak yang tak ingin dikorankan namanya, optimis putusan akan berpihak pada Adnya Mulyadi. “Setelah putusan tergantung, Bupati bisa menerima atau tidak,” imbuhnya.
Namun, ketika dikonfirmasi, Adnya Mulyadi belum dapat memprediksi hasil. Namun ia amat berharga mendapat putusan yang berpihak  pada keadilan. “Persidangan berjalan lancar, saya berdoa semoga hasilnya baik,” imbuhnya.
Penulis : D. Made Yunda