Rapat dengar pendapat dengan PHRI Bangli, HPI dan ASITA pada Senin (2/3/2020) lalu. 

Bangli (Metrobali.com) –

 

Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem menyampaikan bahwa DPRD Bangli telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Bangli terkait penerapan kenaikan retribusi pariwisata di Kintamani. Pihaknya berharap agar rekomendasi tersebut dapat disetujui, sehingga penerapan retribusi bisa ditunda hingga tahun 2021 mendatang.

Materi pokok rekomendasi tersebut sama seperti aspirasi para pelaku pariwisata, dalam rapat dengar pendapat dengan PHRI Bangli, HPI dan ASITA pada Senin (2/3/2020) lalu.

“Intinya penundaan pemberlakuan Perbup 37 tahun 2019 tentang tarif baru retribusi pariwisata, hingga Desember 2020. Sehingga Perbup tersebut baru bisa dimulai pada Januari 2021.” ujar Ketut Mastrem

Mengenai muncul adanya wacana gugatan ‘Class Action’ dari beberapa kelompok masyarakat dan opsi gugatan PTUN terhadap Perbup tersebut, “Bisa saja itu terjadi, apabila tidak ada kebijakan atau solusi terhadap suatu keputusan yang merugikan masyarakat dalam waktu berkepanjangan,” terang Mastrem mengingatkan.

Menurutnya, Seharusnya Bupati cepat tanggap, karena itu Perbup yang di bikin beliau dan beliau juga yang bisa menunda atau membatalkan, “Kami akan pantau terus, sampai kapan Bupati akan bertahan,” tuturnya tenang.

Mastrem tidak menampik rekomendasi yang dikirimkan tidak serta-merta mampu mengurangi potensi terhadap dampak yang terjadi. Namun paling tidak, upaya menunda kenaikan retribusi bisa meringankan turunnya kunjungan wisatawan yang terjadi.

“Dan upaya menunda kenaikan retribusi dapat memberikan peluang dan waktu bagi usaha kepariwisataan untuk berbenah sampai situasi pulih kembali,” pungkas Mastrem.

 

Pewarta : Suartawan
Editor : Hana Sutiawati