persidangan 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus hutang piutang antara Wayan Regep kepada Made Mundra.

“Saya ke sini hanya dimintai keterangan terkait hutang piutang antara Wayan Regep (Anggota DPRD Badung dari Partai PDI Perjuanga) kepada Made Mundra senilai Rp900 juta,” kata Nyoman Giri Prasta seusai dimintai keterangan di Kajati Bali, Senin (12/1).

Dalam kesempatan itu Giri Prasta diperiksa oleh Wayan Suardi.

Giri Prasta mengaku sebagai perantara dalam hutang piutang tersebut. “Saya hanya sebagai perantara sehingga saya dimintai keterangan,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menepis bahwa pemeriksaan tersebut ada kaitannya dengan kasus perizinan perusahaan air minum kemasan. “Ini tidak kaitannya dengan proses izin air minum di Petang, Kabupaten Badung. Bisa saya tunjukkan buktinya,” katanya.

Menurut dia, sebagai rekan sesama politikus yang kebetulan berada dalam satu partai saling membantu untuk proses hutang piutang tersebut.

Selain itu, hutang piutang tersebut ada perjanjian hitam di atas putih.

“Jadi hutang piutang itu tidak ada kaitannya dengan DP proses perizinan perusahaan air minum kemasan,” ujarya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya yakin bahwa Kejati Bali bekerja profesional dan tidak ikut campur dengan urusan politik. AN-MB