KETUT RUDIA

Denpasar (Metrobali.com)-

Kurang dari tiga minggu, kampanye terbuka Pemilu Legislatif tahun 2014 akan dimulai. Sesuai dengan tahapan, kampanye terbuka akan dilakukan selama 21 hari mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2014. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali mengingatkan kepada partai politik dan para caleg agar menaati ketentuan kampanye dan tidak melakukan pelanggaran. Apalagi melakukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana Pemilu. Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu, yang bersangkutan bisa dicoret sebagai caleg terpilih. “Caleg yang terbukti melakukan pidana Pemilu terutama politik uang, kursi yang sudah mereka raih secara susah payah bisa melayang alias hilang,” tandas Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, Rabu (26/2).

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan apabila calon terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota dan terbukti melakukan tindan pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Saya melihat potensi caleg terpilih bisa tergelincir jika terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang. Saat ini kami sudah mendapatkan informasi dari kabupaten/kota tentang upaya-upaya meraup dukungan dengan cara-cara politik uang. Kami ingatkan hentikan politik uang. Karena kami pasti tidak akan membiarkan Pemilu ini di kotori oleh politik uang,” tegas Rudia.

Menurutnya, jika terbukti melakukan politik uang selain akan kehilangan kursi jika terpilih, mereka juga terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta sesuai dengan ketentuan pasal 301 ayat (2). Dalam upaya melakukan pengawasan secara maksimal, Rudia mengatakan telah memiliki pengawasan sebanyak 1641 dari tingkat kabupaten/kota sampai desa/kelurahan. “Saat ini kami juga telah memiliki relawan pengawas Pemilu sebanyak 13.067.

Relawan ini merupakan gerakan moral yang dilakukan oleh komponen masyarakat karena mereka menyadari Pemilu ini milik kita bersama. Oleh karena itu, semua komponen masyarakat memiliki tanggung jawab agar pemilu berjalan luber, jurdil dan berkualitas. Para relawan ini tidak dibayar tapi mereka dengan suka rela ikut gabung bersama kami. Mereka akan dapat ID Card pada saat bertugas dan mendapatkan sertifikat penghargaan negara dari Bawaslu Republik Indonesia. Saat ini kami masih membuka kepada siapa saja yang berniat menjadi relawan asalkan mereka non partisan,” tukas Rudia. RED-MB