Denpasar, (Metrobali.com)-

Berbagai terobosan dilakukan Pemerintah Provinsi Bali menangani penyebaran Virus Coran di Bali. Keseriusan para pemimpin di Bali ini untuk bisa keluar dari wabah ini dengan mengeluarkan imbauan dan instruksi untuk mengajak warga desiplin mengikuti protokol kesehatan. Dan, terbukti dengan imbauan serta didukung krama Bali maka wabah corona ini bisa ditekan penyebaran.

Untuk membuktikan keseriusan menangan Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (22/5) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dan percepatan penanganan covid-19.


SE tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Bali, pengelola Bandara Ngurah Rai, pengelola Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai, Benoa dan Celukan Bawang, pimpinan manajemen maskapai, angkutan penyeberangan, dan angkutan laut, serta masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali.
Sesuai SE tersebut, Bali membatasi pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali kecuali untuk kepentingan berikut. a. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; atau pelayanan fungsi ekonomi penting. b. Bagi perjalanan pasien karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. c. Bagi perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras atau meninggal dunia. d. Bagi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola dan pemangku kepentingan bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat yakni: a. Hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh lab RS pemerintah, lab RS pemda, atau lab lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. b. Surat keterangan hasil negatif covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.


Pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat yakni: a. Hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh RS yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, atau pihak lain yang berwenang. b. Surat keteranga hasil negatif covid-19 dari uji rapid test valid memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

Kepada pimpinan manajemen maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju Bandara Ngurah Rai berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap: a. Pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR saat membeli tiket pesawat udara. b. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.


Kepada pelaku perjalanan, selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya di wilayah desa adat dan/atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku hasil rapid test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya.

Kepada desa adat, melalui paiketan pecalang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran covid-19 serta mengkoordinasikannya dengan pihak posko gotong royong pencegahan covid-19 di desa.
Kepada bupati/wali kota se-Bali agar memfasilitasi dan menginformasikan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam rangka percepatan penanganan covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak maupun elektronik.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 28 Mei2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjutsesuai perkembangan covid-19.

Editor :  Hana Sutiawati