Ignasius Jonan

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Perhubungan meluncurkan pengurusan izin terbang (flight approval) secara online untuk meningkatkan pelayanan, keterbukaan serta transparansi melalui pemanfaatan teknologi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutan pada peluncuran tersebut di Jakarta, Senin (9/2) mengatakan melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyaraka pada umumnya.

“Ini awal yang baik dalam rangka memanfaatkan teknologi informasi dan sistem perbankan yang sudah jauh mengikuti perkembangan zaman. Dengan model online begini, biar enggak banyak ketemu orang, nanti ‘nambah’ macet di jalan raya,” katanya.

Jonan mengatakan perizinan online tersebut untuk memodernisasi sistem karena industri penerbangan, menurut dia, industri yang standar keselamatannya harus terbaik.

“Industri penerbangan itu adalah ‘no-fail’ industry,” katanya.

FA online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara.

Dia mengatakan FA online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak Senin Februari 2015 dan pada 9 Februari 2015 telah beroperasi menggantikan sistem yang lama.

Fitur-fitur FA Online, di antaranya “tracking workflow”, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas “helpdesk” selama 24 jam sehari.

FA online merupakan sistem berbasis teknologi informasi penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).

IAMS diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan, yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan penerbangan.

Jonan mengatakan pengoperasian FA online juga akan diikuti dengan berbagai izin di bidang penerbangan lainnya, seperti izin rute, surat izin usaha angkutan udara (SIUAU), surat izin kegiatan angkutan udara (SIKAU), “general sales agent” (GSA) dan sebagainya.

Selain itu, sistem perizinan online juga akan diterapkan di sektor transportasi lain, seperti transportasi darat, laut dan perkeretaapian.

“Selain memperbaiki pelayanan operasional secara teknis, penggunaan IT juga menyentuh pada hal yang bersifat administrasi keuangan dan penerapan ‘e-office,'” katanya.

Penerapan FA online sebagai tindak lanjut dari yang sebelumnya dilincurkan “contact center” Kemenhub 151 pada 16 Desember lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menyebutkan tujuan FA online di antaranya, mewujudkan keterbukaan masyarakat dan kalangan angkutan niaga dengan cepat tepat mudah dan transparan, komunikasi secara maksimal dan terwujudnya sistem pelayanan publik terintegrasi.

Selain itu, perizinan angkutan udara lebih akuntabel, lebih menjamin kepastian hukum mengurangi redudansi, tercapainya validasi dan akurasi data, optimalisasi penerimaan negara serta kepastian pelayanan. AN-MB