sidang1 (2)

Sidang Paripurna DPRD Tabanan

Tabanan (Metrobali.com)-

Meski terdapat perbedaan pendapat antar sesama Fraksi, namun Lima Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan sepakat untuk membahas lebih lanjut tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017.

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan dari kelima Fraksi tersebut saat sidang Paripurna DPRD Tabanan, pada hari Rabu, (16/8) kemarin, di Aula Rapat Kantor Camat Kediri, Tabanan. Yang Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Ny.I Made Meliani. Paripurna tersebut dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Ketua DPRD Tabanan Sri Labantari beserta segenap anggota Dewan terhormat, Para FKPD, dan seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Fraksi PDI-Perjuangan lewat I Wayan Arnawa menyatakan, bahwa guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Menuju Tabanan Serasi dan sebagai perwujudan dari amanat konstitusi. Maka didalam mengemban amanat tersebut Pemkab Tabanan telah mengajukan Ranperda sebagai tersebut diatas. Sebagai instrument kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Maka anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah guna melaksanakan pembangunan”, tegasnya.

Dijelaskannya pula, sesuai pidato Bupati dalam rapat sebelumnya. Pendapatan Daerah 2017 direncanakan sebesar Rp. 1,915 triliyun lebih dan mengalami peningkatan Rp. 67, 463 miliar lebih atau sekitar 3,65%. Dari rencana APBD induk sebesar Rp. 1,847 triliyun lebih dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2,174 triliyun lebih. Mengalami peningkatan sebesar Rp. 70,826 miliar lebih atau 3,36% dari rencana APBD induk sebesar Rp. 2,103 triliyun lebih. Hal tersebut dikatakannya menunjukkan adanya defisit anggaran sebesar Rp. 258,883 milyar yang akan ditutup dari pembiayaan netto yang bersumber pada silpa tahun 2016, pinjaman daerah dan penerimaan kembali Daerah, jelasnya.

Fraksi PDI-P memandang optimis mengenai Rancangan Perubahan anggaran tersebut sehingga patut didukung bersama, jelas Arnawa lagi. Disarankan juga agar bahwa permasalahan utama belanja daerah adalah belum optimalnya penggalian obyek pajak, sarana dan prasarana pendukung masih terbatas, mekanisme pelayanan yang perlu disederhanakan. Kwalitas pelayanan perlu ditingkatkan serta pembinaan yang belum optimal. “Atas pertimbangan dan kesadaran akan pentinbnya Peraturan Daerah tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2016 dan guna mewujudkan cita-cita kita Tabanan Serasi, dengan tetap mengacu pada Pembangunan Semesta Berencana. Maka Fraksi PDI-Perjuangan setuju rancangan ini untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Dewan dengan mengacu pada sekala prioritas”, tegas pihaknya.

Keempat fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra serta Fraksi Gabungan Nasdem dan Hanura melalui masing-masing pembicaranya, dalam pandangan umum intinya menyatakan sepakat dan setuju membahas rancangan tersebut untuk dibahas dalam rapat-rapat kerja dengan OPD terkait sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Fraksi PDI-Perjuangan.

Sementara itu jawaban Bupati Tabanan terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Tabanan yang dibaca oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan, sesuai dengan rancangan Perda tersebut diatas yang telah diajukan pada rapat Paripurna tanggal 15 agustus 2017. Merupakan upaya untuk menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti, dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan  untuk mewujudkan masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi Dewan yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan Peraturan Daerah”, tegasnya.

Saat itu pihaknya menegaskan bahwa kondisi keuangan Daerah saat ini secara umum menunjukkan fenomena yang berbeda dengan kondisi tahun sebelumnya. Dijelaskan penurunan ekonomi saat ini membawa konswkuensi yang luas terhadap pemupukan fiskal Daerah, Disamping adanya kebijakan Pemerintah Pusat dimana alokasi DAU ke Daerah belum bersifat final. Demikian pula dengan kucuran DAK yang yang tergantung dari kinerja keuangan berupa penyerapan anggaran, dan kinerja output terutama dalam pencapaian target kegiatan.

Pihaknya juga menjelaskan, dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) berbagai langkah telah dilakukan dan juga akan dilakukan. Beberapa diantaranya, melakukan pendataan terhadap subyek dan obyek pajak untuk optimalisasi potensi pajak Daerah, Melakukan kerjasama dengan BPD Bali dalam penerapab pajak online. Melaksanakan perampungan pajak dikaitkan dengan adanya penerapan sistem self-asessment, serta melakukan verifikasi terhadap piutang PBB-P2 dan lain sebagainya.

Pihaknya sepakat dengan Pandangan Umum Fraksi Dewan bahwa, pengelolaan keuangan harus dilaksanakan sesuai dengab azas umum pengelolaan keuangan. “Harapan kami kiranya penjelasan ini dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya”, harap pihaknya. Rls-MB