wartawan

Pamekasan (Metrobali.com)-

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (4/9) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, akhirnya menahan lima orang tersangka pelaku penyerangan terhadap wartawan yang terjadi pada 9 Juni 2014.

“Penahanan tersangka penyerangan wartawan ini kami lakukan untuk memudahkan penyidikan,” kata Kasi Pidum Kejari Pamekasan Ach Syafie.

Kelima orang pelaku penyerangan wartawan Pamekasan itu masing-masing Moh Yasin, Turmudzi, Erpan, Abd Salam, Sukari. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan.

Penahanan kelima orang tersangka ini dilakukan, setelah sebelumnya tim penyidik Kejari Pamekasan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para tersangka.

Selanjutnya tim penydik memutuskan untuk melakukan penahanan dengan pertimbangan, para tersangka itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan tindakan yang lebih parah, semisal melakukan aksi penyerangan lagi, karena para pelaku selama ini dikenal sebagai kelompok preman.

Penyidikan kasus tindak pidana kriminal yang dilakukan lima orang berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala Biro Radar Pamekasan nomor: LP/253/VI/2014/JATIM/RES PMK tertanggal 9 Juni 2015.

Dalam surat laporan itu, Kepala Biro Radar Pamekasan Amiruddin melaporkan tindakan penyerangan yang dilakukan Moh Yasin dan kawan-kawannya pada dirinya dan beberapa wartawan harian lainnya di markas wartawan di Jalan Pintu Garbang Pamekasan.

Atas tindakannya itu, kelima orang tersangka itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 336 ayat 1 dan pasal 335 ayat 1 tentang Pengencaman dan Perbuatan yang tidak menyenangkan.

Dari lima orang tersangka kasus penyerangan wartawan ini, dua di antaranya tercatat sebagai residivis, yakni Moh Yasin dan Tumudzi.

Yasin merupakan mantan terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan pihak manajemen hotel Garuda Pamekasan saat yang bersangkutan melakukan penggeledahan di hotel itu, dan yang bersangkutan berlagak seperti polisi.

Sedangkan Turmudzi merupakan residivis kasus penipuan rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Kasus penyerangan terhadap wartawan yang dilakukan para tersangka pada wartawan Pamekasan ini, berawal dari pemberitaan atas kegiatan kelompok penyerang ini pada kegiatan yang mereka gelar dengan mengatas namakan wartawan.

Padahal, Yasin dan teman-temannya bukan merupakan wartawan melainkan hanya sebagai aktivis LSM. AN-MB