Klungkung ( Metrobali.com )
Kejaksaan Klungkung makin getol melakukan sosialisasi anti korupsi di wilayah hukum Klungkung. Setelah datang ke sekolah sekolah dengan memberikan meteri terkait korupsi, kali ini kejaksaan Klungkung datang ke Desa Desa di Nusa Penida. Mereka menyasar para Perbekel untuk disosialisasi tentang kasus korupsi.
Bagi kejaksaan Klungkung korupsi merupakan kasus yang cukup memprihatinkan. Kejari Klungkung dibawah kordinator Kasi Intel Suhadi datang dan bertempat di Kantor Camat Nusa Penida. Hadir dalam kesempatan oitu seluruh Perbekel se Nusa Penida. Suhadi sendiri menyertakan enam orang stafnya. Mereka melakukan sosialisasi sekaligus menganai peranan kembaga Kejaksaan dalam menangani kasus perdata dan pidana kurupsi serta tata usaha Negara.
Hadir dalam kesempatan itu Wabup Tjokorda Gde Agung serta staf ahli Bupati,Asisten I dan II,kabag Hukum,Camat Nusa Penida serta seluruh Perbekel se Kecamatan Nusa Penida.
Saat itu Suhadi banyak menegaskan mengenai kewenangan lembaganya dalam menangani berbagai kasus. Seperti perdata, pidana, korupsi dan tata usaha Negara. Salah satunya yang menjadi konsen adalah kasus korupsi. Kejaksaan berharap peran serta masyarakat dan Perbekel untuk ikut menekan kasus korupsi di lembaganya masing masing. Selain itu Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau kasus kasus korupsi. Untuk itu Suhadi memandang perlu kalau para Perbekel sadar dan paham sehingga bisa mengantisipasi segala bentuk penyelewengan terutama korupsi.
Suhadi juga menjelaskan ancaman untuk pidana korupsi cukup tinggi, yakni paling rendah satu tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Bisa saja sampai seumur hidup tergantung pasal yang dilanggarnya,” ujarnya. Tidak hanya korupsi kroni kroninya juga seperti Nepotisme dan kolusi juga mendapat ancaman yang sama.
Sementara itu dari segi denda juga tidak kalah tinggi. Yakni paling rendah Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar. Sementara untuk pidana tambahan adalah hukuman penganti terhadap kerugian Negara yang ditimbulkan akibat KKN tersebut.
Suhadi berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini para Perbekel bisa memahami tugasnya dan melaksananan dengan penuh tanggung jawab. Yang tidak kalah penting adalah tidak sampai melakukan perbuatan yang melawan hokum.
Sementara itu Tjokorda Gde Agung mengaku senang dengan gebrakan yang dilakukan Kejaksaan Klungkung. Pihaknya berharap dengan pembekalan tersebut para Perbekel paham akan tugas tuganya. Sehingga berusaha melakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dan yang terpenting adalah tidak melakukan perbuatan melawan hukum termasuk KKN. SUS-MB