1232186-kapuspenkum-kejagung-setia-untung-780x390

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Konstruksi IV Wilayah III/Bali-Nusra di Jalan Merdeka VIII, Denpasar, Kamis ( 20/3 ), terkait dugaan korupsi di badan usaha milik negara itu senilai Rp15 miliar.

“Penggeledahan tersebut untuk memperkuat bukti-bukti dari tersangka berinisial WIS (mantan pimpinan Adhi Karya Divisi Konstruksi),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Setia Untung Arimuladi, saat dihubungi dari Denpasar.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama sembilan jam yang dimulai dari pukul 10.00 sampai pukul 18.40 Wita tersebut tim jaksa Kejagung beranggotakan lima orang yang diketuai oleh Seremita Purba dan tim Kejaksaan Tinggi Bali sebanyak dua orang diketuai oleh Gede Artana menyita puluhan berkas dari kantor tersebut. “Penggeledahan itu memang melibatkan Kejati Bali,” ujar Agung.

Menurut Agung, kasus tersebut terjadi pada tahun 2009 hingga Juli 2010. Uang hasil korupsi tersebut diduga bersumber dari laba perusahaan, efisiensi anggaran, dan klaim asuransi pegawai.

“Dalam penggeledahan tersebut juga disita dokumen pencairan dana di bank dan sejumlah dokumen lain,” katanya.

Tersangka yang tidak lagi menjabat sejak tahun 2010 tersebut diperiksa di Kejagung, namun tidak dilakukan penahan. “Sementara dari Kejagung hanya baru menetapkan satu tersangka dan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan,” ujar Agung.

Dia menambahkan, nantinya untuk proses persidangan akan dilakukan di Bali sesuai dengan lingkup wilayah perkaranya. “Pastinya persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” katanya. AN-MB