kapal tenggelam

Jakarta (Metrobali.com)-

Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur memulangkan 29 dari 60 korban kapal tenggelam di Kuala Langat yang telah selesai menjalani masa hukuman penjara satu bulan atas kesalahan melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia.

Para korban tersebut dipulangkan ke beberapa daerah tujuan berbeda yaitu Aceh sebanyak 25 orang, dua orang ke Medan, satu orang ke Surabaya dan satu orang lagi ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan keterangan Pers dari KBRI Kuala Lumpur, Rabu (23/7), pemulangan WNI ke Aceh selain didampingi oleh pejabat KBRI Kuala lumpur, juga didampingi oleh pejabat Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya, pada tanggal 18 Juni 2014 sebuah kapal berpenumpang pekerja asing tanpa ijin (PATI) yang membawa setidaknya 90 orang tenggelam di wilayah perairan Sungai Hitam, Kuala Langat, Selangor.

Sampai dengan saat ini, Tim pencari dan penyelamat (SAR) Malaysia hanya berhasil menemukan 76 orang korban dimana 62 orang selamat dan 14 orang meninggal dunia.

Dengan dipulangkannya 29 orang korban tersebut, maka saat ini masih terdapat 31 orang Depo lmigrasi KLIA.

Dari 31 orang tersebut, enam orang diantaranya belum dapat ditentukan tanggal kepulangannya karena masih dijadikan saksi dalam kasus kapal tenggelam ini.

Sedangkan 25 orang lainnya di Depo lmigrasi KLIA direncanakan dapat pulang ke lndonesia pada tanggal 25 Juli 2014.

Pemerintah Daerah Provinsi Aceh berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk memonitor perkembangan penyelesaian kasus kapal tenggelam ini, termasuk pendampingan kepulangan para korban ke Aceh pada tanggal 23 Juli 2014 ini.

KBRI Kuala Lumpur juga masih menunggu jawaban dari Pemerintah Malaysia atas permintaan dilakukannya investigasi menyeluruh untuk menjelaskan penyebab kapal tenggelam.

KBRI Kuala Lumpur terus mengimbau kepada seluruh WNI/TKI yang ingin kembali ke Indonesia ataupun saat berusaha untuk kembali ke Malaysia, agar mengutamakan keselamatan.

Jangan menggunakan jalur kepulangan yang tidak resmi dimana resiko keselamatan jiwanya sangat besar. Imbauan ini, tidak lain adalah upaya dalam rangka mencegah agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali. AN-MB