Keterangan foto: Keterangan Foto: Selebaran surat edaran pilih “satu jalur” di Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar/MB

Gianyar, (Metrobali.com) –

Beredarnya sebuah selebaran surat “satu jalur” yang menyerukan agar memilih Paslon Presiden nomor urut 1 Jokowi-Maaruf, Calon Legislatif (Caleg) I Nyoman Parta, I Kadek Diana, dan I Wayan Suartana di Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar menjelang Pemilu 2019 kini masih disidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, red) Kabupaten Gianyar.

Sampai saat ini Bawaslu Gianyar sudah memeriksa enam orang saksi terkait selebaran satu jalur tersebut yakni Kelian Adat, Kelian Dinas, Kelian Penyarikan, beserta masyarakat Desa Pakran Badung yang sudah memiliki hak pilihnya pada Pemilu 2019.

“Enam orang sudah kami periksa meliputi kelian adat, kelian dinas, penyarikan dan masyarakat sekitar yang memiliki hak pilih disana,” ujar Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan ketika dimintai konfirmasi oleh Media ini, Kamis (2/5).

Dari hasil pemeriksaan terhadap masyarakat Desa Pakraman Badung, Hartwan menjelaskan bahwa memang semua masyarakat mengetahui isi surat kesepakatan tersebut namun pada saat prajuru atau kelian melaksanakan pertemuan hanya menghadirkan beberapa perwakilan masyarakat saja.

“Masyarakat tahu isi surat tersebut, namun saat kelian mengadakan pertemuan terkait isi surat tersebut hanya melibatkan beberapa perwakilan masyarakat saja,” ucapnya.

Dilanjutkan oleh Hartawan bahwa kasus ini saat ini masih ditangai oleh Divisi Hukum Bawaslu Gianyar.

Sampai saat ini ketika disinggung mengenai adanya tindakan pidana atau tidak, pihak Bawaslu Gianyar menyatakan bahwa belum ditemukan tindakan pidana dan masih dalam tahap pengembangan kasus.

“Dugaan pidana belum ada, nanti liat perkembangannya saja,” tutupnya. (ctr)

Editor: Hana Sutiawati