BPSK menerima pengaduan konsumen

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pemerintah kabupaten Badung dalam hal ini Disperindag Badung dan Polresta Denpasar diminta tak tutup mata terhadap perlindungan hak konsumen.

Ini bermula dari kasus sandal merek Havaianas yang dijual toko Havaianas (PT. Universo) yang beralamat di Jln. Sunset Road No.6 Seminyak dibeli oleh Romy Wahyu Fonda.

Usai membelinya, Romy keberatan dengan sepasang sandal yang baru dibelinya dari toko tersebut karena ukuran tali dan lingkar punggung sandal sebelah kiri tidak sama dengan sebelah kanan. Upaya Romy menukarkan sandal seharga Rp400 ribu itu ditolak pihak Havaianas.

Karena itu Romy mengadukan  Havaianas  ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar pada tanggal 2 Januari lalu. BPSK merupakan badan negara yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Ketua BPSK Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.,MH, mengatakan,  pihaknya menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil pelaku usaha (Havaianas). Namun, dua kali upaya pemanggilan, pelaku usaha menolak untuk hadir.

“Bukan soal harga barang tapi bagaimana pelaku usaha menjaga kualitas produk dan bagaimana perlindungan pemerintah terhadap konsumen,” tegas Komang Lestari di Denpasar, Minggu (15/3).

Karena itu pihaknya meminta bantuan bupati Badung dan Polresta Denpasar untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami sudah menyurati bupati Badung dan Polresta Denpasar untuk membantu menghadirkan pelaku usaha pada sidang penyelesaian sengketa tersebut. Dua kali kami panggil, pelaku usaha selalu tolak. Padahal kami sudah libatkan Dispendag Badung tapi ditolak,” kata Komang Lestari.

Dijelaskan Komang Lestari, penyidik polisi bisa dimintai bantuan untuk menghadirkan pelaku usaha sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia melanjutkan, upaya menghadirkan pelaku usaha juga dilakukan dengan pendekatan birokrasi dengan meminta bantuan Bupati Badung untuk menghadirkan pihak Havaianas karena lokasi usaha berada di wilayah kabupaten Badung.

Sebelum menyurati Bupati Badung dan Polresta Denpasar, Komang Lestari menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk menghadirkan pelaku usaha.

Menurut dia, setelah mendapat pengaduan, pihaknya langsung memanggil pelaku usaha melalui surat panggilan I (pertama) Nomor : 1/SPR/BPSK/I/2015 tanggal 5 Januari 2015, namun ditolak oleh pelaku usaha dengan alasan alamat pada surat tidak sesuai dengan nama dan alamat usaha Havianas.

BPSK kemudian membuat surat panggilan II  dengan surat Nomor  2/SPR/BPSK/I/2015 tanggal 13 Januari 2015. Surat ini diantar  Staff Sekretariat BPSK Kota Denpasar bersama pihak Disperindag Kabupaten Badung langsung ke lokasi  pelaku usaha.

“Namun kehadiran kami tidak diterima oleh pihak pelaku usaha. Begitu pula surat panggilan kami ditolak dengan berdalih salah alamat, padahal dari salah satu kasir di Havaianas sudah mengakui bahwa pada saat pembelian sandal tersebut dia yang menangani konsumen tersebut,” ujarnya.

Menyikapi penolakan tersebut, BPSK Kota Denpasar kemudian  mengirim surat pemberitahuan kepada Pelaku Usaha melalui Pos Nomor: 16/SPR/BPSK/II/2015 tgl 16 Februari dan surat Nomor: 16/SPR/BPSK/II/2015 tgl 3 Maret 2015 yang isinya menegaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 57  UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengaduan konsumen ini akan disidangkan dan diputuskan tanpa kehadiran pihak Pelaku Usaha, dan Pengadilan Negeri Denpasar akan dimintakan penetapan eksekusinya sesuai dengan domisili konsumen/penggugat.

Persoalannya, Konsumen tetap berkeinginan kasusnya dapat diselesaikan di BPSK Kota Denpasar saja.

“Karena itu BPSK Kota Denpasar meminta bantuan kepada Bupati Badung melalui surat Nomor: 20/SPR/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, dan Polresta Denpasar untuk dapat menghadirkan pelaku usaha,” pungkasnya. SIA-MB