jaksa
Kejari Tabanan Atang Buwono/MB
Tabanan (Metrobali.com) –
Kasus pemerasan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan, I Gede Jagrem dan Nyoman Candra Dewi di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pelimpahan kasus dua tersangka pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) ‎dibenarkan oleh Kejari Tabanan Atang Buwono, Kamis (3/9).
Menurut Atang dirinya sudah menandatangani surat pelimpahan kasus I Gede Jagrem dan Candra Dewi ke Pengadilan Tipikor Denpasar. ”Di mana surat tersebut sudah ditanda tangani Rabu (2/9),”ungkap Atang.
Di Tambahkan pasca pelimpahan kasus dua tersangka pemerasan tersebut sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Pengadilan mempunyai waktu 20 hari untuk menentukan jadwal sidang dan penunjukan hakim,”jelasnya.
Sementara itu menurut Kasi Pidsus Kejaksaan, Fathur Rochman saat di konfirmasi menjelaskan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor berupa surat pelimpahan, berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti.
Sedangkan untuk kedua tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan dengan status tahanan JPU. “Hingga keluar surat pemberitahuan sidang pertama, barulah kedua terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Tipikor,” jelas Jaksa asal Bojonogoro ini.

Setelah dilimpahkan kasusnya bukti pelimpahan tersebut nantinya akan diserahkan kepada kedua terdakwa atau penasehat hukumnya. Sementara I Gede Jagrem dijerat dengan pasal berlapis atau pasal komulatif.

 Mantan Kabid Peralatan dan Angkutan DKP ini dijerat pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atas pemerasan terhadap 8 orang yang dilakukan oleh terdakwa Gede Jagrem bersama sama dengan saksi Nyoman Candra Dewi, dan pasal 65 ayat (1) KUHP atas pemerasan terhadap 6 orang yang dilakukan oleh terdakwa Gede Jagrem sendiri, serta pasal 53 ayat (1) KUHP atas percobaan pemerasan yang dilakukan oleh Gede Jagrem sendiri terhadap 11 orang.

Sementara itu terdakwa Candra Dewi dijerat dengan pasal alternative. Kasubag Hukum dan SDM di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini dijerat dengan pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atas pemerasan terhadap 8 orang yang dilakukan oleh saksi I Gede Jagrem bersama sama dengan terdakwa Nyoman Candra Dewi atau undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 56 ke-1KUHP Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atas pemerasan terhadap 8 orang yang dilakukan oleh saksi I Gede Jagrem dengan dibantu oleh terdakwa Ni Nyoman Candra Dewi. EB-MB