Kapolsek Gilimanuk memegang barang bukti kura-kura irian
Jembrana (Metrobali.com)-

 Sopir bus AKAP Margahayu N 7714 UN, AR (30) asal Kabupaten Banyuwangi dan BT (45) kernet bus asal Kabupaten Jember, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 2.400 kura-kura Irian jenis moncong babi.
“Per hari ini sopir dan kernet bus statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka” terang Kapolsek Kawasan laut Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta, seizin Kapolres Jembrana, saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Menurutnya penetapan status tersangka terhadap kedua awak bus tersebut, pihaknya dibackup oleh Reskrim Polres Jembrana dan Reskrimsus Polda Bali.
“Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, junto pasal 40 ayat 4 UU RI nomer 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta” tandasnya.
Diberitakan kemarin, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (28/4) sekitar pukul 01.30 WITA berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.400 ekor kura-kura Irian jenis moncong babi yang dibawa bus AKAP Margahayu jurusan Jember-Denpasar.
Ribuan kura-kura tersebut ditemukan polisi di dalam 4 bok ikan, yang menurut pengakuan kernet bus AKAP Margahayu sebagai pakan ikan. MT-MB