Tim Unit Reskrim Polsek Sawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

Buleleng, (Metrobali.com)-
Tim Unit Reskrim Polsek Sawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka yang masih remaja berusia 17 tahun bernama JA. Pelaku yang berasal dari Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng ini ditangkao tim Unit Reskrim Polsek Sawan karena terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Galungan, pada Sabtu (4/5) sekitar Pukul 19.30 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun, disebutkan bahwa pelaku JA sebenarnya sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor. Hanya saja, hasil curiannya itu tidak dijual ataupun digadaikan. Melainkan hanya digunakan sendiri untuk sementara waktu. Selanjutnya setelah sepeda motor tersebut bensinnya habis, oleh pelaku dibuang dipinggir jalan begitu saja.

Perbuatan buruk pelaku ini, akhirnya menjadi kandas setelah pelaku JA mengambil sepeda motor Honda Beat DK 2871 EV milik Gede Cawi (37) yang bertempat tinggal masih satu kampung dengan pelaku.

Kronologis kejadian, berawal dari istri korban Cawi bernama Kadek Somaningsih (33) hendak mebanten (bhs bali-red) di sepeda motor yang ditempatkan disamping rumah. Namun, oleh saksi dilihat sepeda motornya tidak ada ditempat. Dengan perasaan heran, lalu
memanggil suaminya (Cawi) untuk menyampaikan bahwa sepeda motornya hilang. Selanjutnya dilakukan upaya pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pada Minggu (5/5) kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Sawan.

Mendapat laporan ini, dengan sigap tim unit Reskrim Polsek Sawan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban melintas di jalan raya Desa Pakisan.

Selanjutnya, tim unit reskrim langsung menuju ke lokasi. Beruntung saat dalam perjalanan di jalan Desa Pakisan, anggota berpapasan dengan pelaku yang membawa sepeda motor tersebut. Saat itu juga, pelaku langsung dihentikan dan diamankan untuk dibawa ke Mapolsek Sawan. Dari hasil intrograsi, pelaku JA mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Cawi.

Kapolsek Sawan, AKP. Ketut Wisnaya seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan dan pengembangan kasus curanmor.”Kasusnya sedang kami kembangkan ” ujarnya.

Sementara itu, pelaku JA dihadapan awak media mengaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Alasannya hanya untuk digunakan sendiri. Mengingat selama ini, ia tidak memiliki sepeda motor. Dengan adanya hal itulah, muncul keinginannya untuk memiliki sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku JA terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. GS