ALBERTUS JULIUS

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu berjanji untuk transparan, termasuk menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

“Saya belum dapat perkembangannya. Hari Senin (1/12) saya sampaikan,” katanya ketika ditemui di Markas Polda Bali di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, mantan Bupati Tabanan itu telah satu kali diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Namun, jenderal polisi berbintang dua itu tidak menyebutkan detail materi pemeriksaan terhadap Adi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sedangkan mengenai pemeriksaan lanjutan, Benny Mokalu masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

“Kalau tidak salah satu satu kali (diperiksa). Nanti kita lihat hari Senin-lah,” ucap mantan Kepala Polda Bengkulu itu.

Sementara ketika ditanya terkait penahanan, Benny Mokalu menjelaskan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak serta merta polisi menahan politisi PDI-Perjuangan itu.

“Hukum tidak bisa langsung memvonis seseorang. Apabila melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengurangi tindak pidana, baru ditahan. Apa tersangka melarikan diri?,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Bali berjanji tidak memberikan perlakuan khusus meskipun tersangka merupakan Ketua DPRD Bali.”Semua sama di muka hukum,” tegasnya.

Adi Wiryatama ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak kandungnya yakni I Gede Made Dedy Pratama dan notaris Ketut Nuridja terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 meter persegi oleh pelapor, Made Sarja. AN-MB