Kasi perlindungan konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrna saat sidak kantin

Jembrana (Metrobali.com)-

  Kasi Perlindungan konsumen pada Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana, Selasa (7/4) menggelar sidak ke sejumlah kantin sekolah. Hasilnya, sejumlah kantin sekolah di Kabupaten Jembrana ternyata masih menjual makanan kadaluarsa.
Temuan tersebut sontak membuat petugas menjadi kaget. Pasalnya, pada sidak sebelumnya bersama pihak Dinas Kesehatan, pihaknya telah memberikan himbauan dan meminta supaya kantin sekolah tidak lagi menjual makanan yang sudah kadaluarsa.
“Sebelumnya kami sudah melakukan himbauan, tapi masih saja ada kantin yang menjual makanan kadaluarsa” ujar Putu Pramita, Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrana.
Mengantisipasi agar tidak terulang lagi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah setempat dan memberikan surat teguran kepada pengelola kantin. Pasalnya pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang berjualan di sekolah.
“Kantin itu ada karena ada persetujuan dari pihak sekolah. Jadi sekolah yang lebih berhak untuk membolehkan atau melarang. Tapi kalau tetap membandel kami akan merekomendasikan ke sekolah untuk dilarang berjualan” imbuhnya.
Sidak kantin menurutnya akan rutin dilakukan sebagai antisipasi akan beredarnya makanan berbahaya yang berdampak pada keracunan siswa dan kebersihan kantin.
Pengamatan dilokasi, sejumlah makanan kadaluarsa dan makanan dengan warna menjolok yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya disita oleh petugas untuk diteliti di Balai POM. MT-MB