Kabur Ke Kalimantan, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibeberapa TKP Diamankan
Gede Artawa alias De Awa pelaku pencurian sepeda motor di empat TKP
Jembrana (Metrobali.com)-
Sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak bulan Agustus 2016 lalu, Gede Artawa alias De Awa (44), pelaku pencurian dibeberapa TKP di Kabupaten Jembrana akhirnya mendekam di sel Polres Jembrana.
Pengangguran asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, namun menetap disebuah kos-kosan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ini dibekuk di Kota Bangun, Kalimantan Timur, Rabu (21/9) lalu.
Informasi di Polres Jembrana Senin (26/9), pelaku De Awa melakukan pencurian sepeda motor di empat TKP di Kabupaten Jembrana, diantaranya, tanggal 24 juni 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X125 DK 3442 WZ di Banjar Katulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya. Saat dicuri, kunci sepeda motor milik Ketut Artika (52) dari Desa Manistutu ini dalam posisi nyantol.
Pecurian kedua dilakukan pelaku pada Rabu, 11 Mei 2016 di Banjar YehBuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Sepeda motor Honda Supra Fit DK 3873 WQ milik Made Ariawan (39) dari Banjar Sekar Kejula, Desa Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo ini dicuri pelaku sekitar pukul 09.00 Wita. Ketika dicuri, sepeda motor tersebut terparkir dipinggir jalan dengan kunci masih nyantol.
Sebelumnya pelaku melakukan survey selama tiga hari dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash DK 2505 WQ. Saat melakukan pencurian sepeda motor pelaku dititipkan disebuah SPBU di Desa Penyaringan yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi TKP.
Selang dua minggu yakni tanggal 25 Mei 2016, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih strip hijau DK 4154 WZ milik Putu Budiasa (46) dari Desa Kaliakah. Sepeda motor itu dicuri pelaku saat terparkir di jalan sawah di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara sekitar pukul 16.00 Wita dengan kunci masih nyantol.
Sebelumnya, pelaku menititipkan sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarainya disebuah rumah warga sekitar 1 kilometer dari TKP. Pelaku kemudian dengan berjalan kaki menuju TKP dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian diparkir di terminal lama Gilimanuk, dan pelaku dengan menumpang angkutan umum kembali untuk mengambil sepeda motor miliknya.
Pada tanggal 8 Juni 2016 pelaku kembali melakukan aksinya. Sepeda motor yang dicuri Honda Supra Fit DK 5488 WG milik Putu Diantara (44) dari Kelurahan Pendem. Namun saat membawa kabur sepeda motor hasil curiannya, pelaku terjatuh di jalan desa di Desa Tegal Badeng Barat setelah menabrak anjing.
Pelaku sempat ditolong warga dan anggota Babinkamtibmas desa setempat, namun pelaku berhasil lolos dengan meninggalkan sepeda motor hasil curian. Pasalnya warga dan anggota Babinkamtibmas tidak tahu jika pelaku merupakan pelaku pencurian sepeda motor. Warga dan anggota Babinkamtibmas baru mengetahui setelah mendapati kunci leter T tidak jauh dari pelaku terjatuh.
Khawatir aksinya ketahuan, pelaku kemudian menjual sepeda motor smash miliknya seharga Rp.650 ribu dan kemudian kabur ke Kalimantan Timur.
“Pelaku kami amankan di Kota Bangun, Kalimantan Timur” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, Senin (26/9).
Dari hasil pemeriksaan, dua sepeda motor hasil curian tanpa STNK itu telah dijual pelaku ke Jawa dengan kisaran Rp.1- 2 juta. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Satu sepeda motor DK 5488 WG sudah kami amankan, sedangkan Varionya masih kita cari” ujarnya.
Sementara, dari pengakuan pelaku, ia bisa lolos ke Jawa setelah melalui pintu masuk Bali atau Pos 2 di Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku mengaku bebas keluar masuk pelabuhan melalui Pos 2 karena kerap melintas di pos tersebut. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.