Jimly Asshiddiqie

Semarang (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama berbenah menyikapi dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan.

“Ini jadi pelajaran bagi KPK untuk memperbaiki diri dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya di Semarang, Senin (16/2).

Hal itu diungkapkannya usai seminar bertajuk “Menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Hotel Horison Semarang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan status tersangka di KPK tidak bisa dicabut dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga KPK harus berhati-hati.

“Karenanya, kita harus mengambil hikmah dari keputusan ini. Kita hormati hakimnya. Hakimnya punya keberanian moral, tidak mengikuti tekanan dari kiri, kanan, atas, maupun bawah,” katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) itu meyakini hakim yang memutuskan pengabulan gugatan praperadilan BG tunduk pada nuraninya sendiri dan harus dihormati.

Di sisi lain, Jimly mengingatkan BG tidak boleh merasa “jumawa” dan merasa sudah selesai urusannya dengan hukum karena praperadilan tidak mempersoalkan substansi kejahatan yang disangkakan.

Ia menyarankan BG untuk mengundurkan diri dari proses pencalonan Kapolri agar DPR tidak mempersoalkan jika Presiden mengajukan calon Kapolri baru dan harapan publik juga terpenuhi.

“Kalau BG tidak mau (mundur, red.), dan tetap dilantik, rakyat bisa marah. DPR tidak punya alasan menyetujui pencalonan Kapolri baru. Kalau tidak mau mundur, (BG, red.) malah rugi,” tukasnya.

Menurut dia, KPK harus tetap diperkuat, tetapi prosedur formalnya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang lain karena penetapan tersangka terhadap BG ternyata bermasalah.

“Dalam kasus ini, KPK dan Polri, dua-duanya tidak sempurna dan harus diperbaiki. Tidak arif kalau kita membabi-buta mendukung A atau B tanpa melihat objektivitas masalah,” tegas Jimly.

Sebagaimana diwartakan, permohonan gugatan praperadilan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangkanya oleh KPK dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka pemohon (BG) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah dan tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain. AN-MB