Jaringan Mafia Tawarkan Tanah Sengketa di Sesetan

Denpaasar, (Metrobali.com)-

Wayan Padma, terlapor kasus dugaan pemalsuan kuitansi jual beli tanah dikabarkan menawarkan jual cepat tanah sengketa diantaranya milik Joko Sugianto di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Sesetan, Denpasar. Informasi yang dikumpulkan di lapangan, Minggu ( 28/6) menyebutkan Padma kembali memasuki rumah Sugianto dengan orang yang diduga calon pembeli. Rumah dua lantai diatas tanah seluas 1,5 are itu ditawarkan 600 jutaan. Sungguh harga tidak masuk akal meski dalam kondisi Pandemi Covid 19. Padma yang jalannya dibantu tongkat itu datang mengendarai motor.Dia bisa bebas masuk lantaran kunci rumah telah ia ganti sebelumnya dengan cara merusak. Sejatinya perusakan dan penggantian kunci sudah dilaporkan ke Polresta oleh Joko Sugianto namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Kembali ke Padma, dari informasi warga, Padma sudah beberapa kali masuk ke rumah yang tanahnya dibeli Joko Sugianto secara sah dari Ketut Gede Pujiama tahun 2010 silam. “Kayaknya itu calon pembelinya…kabarnya ditawarkan 600 juta,” kata warga sembari meminta namanya dirahasiakan.
Mirisnya lagi, tanah seluas 1 are awalnya bertuliskan milik H.Dedik Sunardi kini diganti tanah milik H. Nardi juga dikabarkan telah dijual ke orang lain seharga 500 juta. “Katanya yang beli baru tahu tanah ini bermasalah setelah transaksi,”imbuh warga lainnya.
Informasi lain menyebutkan kedatangan Padma selalu didampingi aparat Desa Sesetan. Patut diduga oknum pegawai desa itu tahu diwilayahnya ada sengketa tanah tapi pura pura tidak tahu. Atau patut diduga oknum yang disebut sebut merangkap agen property itu terlibat aksi mafia. Seperti diketahui tanah yang ditawarkan Padma itu awalnya seluas 2,5 are. Pecahan dari 670 M2 dengan sertipikat atas nama Wayan Padma. Dari luas 6 are lebih itu diecer lagi ke beberapa orang. Khusus milik Joko Sugianto seluas 1 are dijual ke H.Dedik Sunardi sisanya 1,5 are yang ada bangunan masih atas nama Wayan Padma . “Padma ada kerjasama dengan makelar tanah. Dia sering ikut Padma lihat lihat rumah disini.” imbuh sumber warga.
“Gak bisa kalau dipindahtangankan..kan sertipikat sudah diblokir di BPN Denpasar,” terang Wihartono selaku kuasa hukum Ketut Gede Pujiama dikonfirmasi terpisah. Wihartono menambahkan, dugaan akan ada pengalihan hak atas tanah sengketa sudah diprediksi sebelumnya. “Itu modus oknum yang terindikasi mafia…ingin jual cepat. kasihan pembeli terakir akan menanggung kerugian besar. semoga penyidik cepat bertindak agar praktik seperti itu terhenti,”harap Wihartono. (NANTO-MB)