Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mendorong jebolnya pilar bangunan Pasar Badung agar diusut tuntas.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,menyangkan buruknya kualitas pengerjaan bangunan Pasar Badung. Bangunan pasar ini belum setahun diresmikan oleh Presiden Joko Widodo namun kini malah pilar bangun Pasar Badung ini sudah mengalami kerusakan.

Sebagaimana terrungkap dalam kunjungan  Komisi III DPRD Kota Denpasar ke Pasar Badung, Senin (9/12/2019), pilar bangunan di sisi barat kini jebol. Di samping itu, tembok dan beberapa pilarnya juga retak-retak.

“Masak baru setahun sudah jebol. Jangan ada mafia proyek lah. Jadi harus diusut tuntas jebolnya pilar bangunan di Pasar Badung ini,” kata Togar Situmorang, Selasa (10/12/2019).

Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Ia menilai ada kemungkinan bahan yang digunakan tidak sesuai spek dan diduga Pasar Badung. Diduga ada unsur kelalaian dari pihak kontraktor makanya Pilar Bangunan tersebut mengalami kerusakan.

“Seharusnya Konsultan Pengawas bersama pihak PD Pasar Kota Denpasar mengawasi saat proses pembangunan pilar dari keseluruhan bangunan agar tidak menimbulkan hal yang tidak kita inginkan seperti yang saat ini terjadi.”kata Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali menerangkan kontraktor adalah orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi melalui lelang resmi.

“Nah pilar bangunan di pasar badung ini belum ada setahun lantas rubuh jika tidak sesuai dengan target kwalitas proyek maka dapat pertanyakan dan ini cukup berbahaya karena ini bangunan publik yang digunakan oleh masyarakat Kota Denpasar,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Pengcab POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar.

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini berharap tidak ada oknum-oknum nakal yang bermain untuk korupsi anggaran pembangunan pilar yang seharusnya mendapatkan bahan material berkualitas bagus.

Sebab  dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dinyatakan bahwa pekerjaan kontruksi keseluruhan atau sebagian kegiatan meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.

“Namun dalam UU jasa kontruksi hanya mengatur sanksi perdata dan sanksi adminitrasi. Tapi apapun itu tetap harus ada pertanggungjawaban dari pihak kontraktor,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Ia berharap semoga semua pihak baik pihak kontraktor dan pihak Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, IB. Kompyang Wiranata, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Sekda Kota Denpasar bisa menjelaskan ke publik terkait temuan saat kunjungan Komisi III DPRD Kota Denpasar, Senin lalu.

“Pihak aparatur hukum atau jajaran di Kejari Denpasar bisa mulai investigasi untuk segera dapat memastikan bagaimana pengelolaan dana dalam tender sampai pemenang tender Pasar Badung ini apakah sudah sesuai aturan hukum,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (phm)