Sidang perkara penipuan penjualan tanah dengan terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung dilanjutkan kembali di PN Denpasar, Senin (23/9).
Denpasar, (Metrobali.com)
Sidang perkara penipuan penjualan tanah dengan terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung dilanjutkan kembali di PN Denpasar, Senin (23/9). Agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sujaya dkk atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,Agus Sujoko yang dibacakan Kamis lalu.
Menurut jaksa Sujaya, surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Hal ini dicantumkan identitas kedua terdakwa secara benar termasuk pasal yang didakwakannya. “Pada prinsipnya materi keberatan penasihat hukum sudah menyangkut lingkup materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan,”ujar jaksa dalam tanggapannya.
Pun terkait dengan tanggapan penasihat hukum terdakwa bahwa perkara ini masuk ranah hukum perdata, tim jaksa mengatakan  pendapat itu prematur. Andaipun perkara ini msuk ranah perdata kata jaksa, bukan berarti pengadilan tidak berwenang mengadili. Hal ini mengacu Perma no 1 tahun 1956 ysng berbunyi ” pengadilan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana tidak terikat oleh suatu putusanbpengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi”.
“Tim penasihat hukum terdakwa telah melompati hukum acara pidana, bila peebuatan kedua terdakwa terdapat sengketa perdata harus melalui proses persidangan pidana,”tegas penuntut umum.
Atas dasar itulah di akhir tanggapannya, tim jaksa meminta majelis hakim pimpinan Estar Oktavi memutuskan menolak eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sebaliknya hakim menerima dakwaan jaksa untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, usai sidang penasihat hukum terdakwa, Agus Sujoko mengatakan pihaknya menghormati pendapat jaksa meski berseberangan.
“Pada prinsipnya kita hormati pendapat rekan penuntut umum, kita serahkan pada majelis hakim ysng memeriksa dan mengadili perkara ini,” ungkap pengacara dari kantor ARJK di Jalan Gunung Agung Denpasar ini. Editor : Sutiawan.