Tim Pertimbangan Pemberian Ijin Pemkab Jembrana, Selasa (14/1) mengecek pembangunan tiga unit rumah di Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Jembrana (Metrobali.com)-

Tim Pertimbangan Pemberian Ijin Pemkab Jembrana, Selasa (14/1) mengecek pembangunan tiga unit rumah di Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Tim perijinan melibatkan Dinas PU Bidang Tata Ruang, Cipta Karya, Sat Pol PP, Pemadam dan Dinas DPMPTSPTK Pemkab Jembrana. Sebelumnya, Sat Pol PP Jembrana juga turun mengecek perijinan pembangunan perumahan tersebut.

Dari pengecekan itu diketahui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dalam proses. Sehingga pengembang diminta untuk menghentikan sementara pekerjaan sampai ijin keluar.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja, I Komang Suparta, Selasa (14/1) seusai pengecekan mengatakan kehadiran tim terpadu ini guna memastikan atau pengecekan terhadap permohonan perijinan yang diajukan.

Tim melihat secara langsung kondisi bangunan apakah sesuai gambar yang dimohonkan atau tidak. “Mencocokan antara gambar dan kondisi yang ada. Dari hasil itu, tim akan membuat sebuah kajian” ujarnya.

Setelah pengecekan di lapangan dan sesuai protap lanjutnya, ada waktu dua hari untuk kajian dari OPD teknis terhadap ijin yang dimohonkan. Apakah sudah memenuhi syarat ataukah belum.

Dari pengecekan awal beberapa persyaratan teknis sudah dipenuhi di antaranya SKTR (Surat Keterangan Tata Ruang), pengesahan lay out dan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kabupaten) yang dikeluarkan dari Dinas PUPRPKP Jembrana.

Selanjutnya ia berharap agar masyarakat yang melakukan pembangunan, terlebih dahulu mengurus ijin (IMB) karena wajib, sebelum melakukan kegiatan.

Pewarta : Komang Tole
Editor : Hana Sutiawati