Jembrana (Metrobali.com)-

Setelah sebelumnya diterpa isu perkelahian oknum anggota DPRD Jembrana dengan oknum dokter lantaran oknum anggota DPRD Jembrana tersebut “main mata” dengan istri dokter, lembaga terhormat DPRD Jembrana kembali diterpa isu miring.

Isu kali ini terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dimana dua karyawan perusahaan yakni AS dan yang menyuruh membeli JJ diamankan oleh aparat Polres Jembrana saat mengangkut BBM bersubsidi. Lantaran menyangkut nama anggota DPRD Jembrana, isu tersebut kini dalam penelusuran Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana.

Dari informasi, BBM bersubsidi itu rencananya akan dipergunakan untuk usaha milik salah seorang anggota DPRD Jembrana berinisial MS. Dua karyawan tersebut membeli enam jeriken solar atau 27 liter tanpa dilengkapi surat izin dari Dinas Perindagkop. Sedangkan surat yang dibawa diketahui sudah habis masa berlakunya. Kasus tersebut saat ini masih ditangani di Unit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana.

Anggota BK DPRD Jembrana, I Putu Kamawijaya, Kamis (10/10) mengaku telah mendengar isu miring tersebut, tapi pihaknya belum melakukan penelusuran. “Kita memang sudah mendengar isu itu, tapi kita belum bisa menelusurinya, karena belum ada putusan pidana dan dasar surat pemeriksaan” ujar Kamawijaya.

Kalaupun nantinya oknum anggota DPRD itu dipanggil oleh pihak kepolisian, tentu harus mendapat izin melalui Gubernur. “Setahu saya, sampai saat ini DPRD belum menerima tembusan surat itu” ujarnya.

Dikatakannya karena kasus BBM bersubsidi ini sudah masuk keranah hukum dan sudah ditangani pihak Polres Jembrana, pihaknya belum bisa melakukan penelusuran. MT-MB