Inter-Tabac Asia

Denpasar (Metrobali.com)-

Kegiatan promosi dan pameran rokok internasional bertajuk “Inter-Tabac Asia” yang rencananya digelar di Nusa Dua, Bali, pada 27-28 Februari batal karena izin penyelenggaraan ditolak pemerintah setempat.

“Penyelenggaraan yang berkaitan promosi dan pameran rokok tersebut patut ditolak izinnya digelar di Indonesia, khususnya di Bali karena Pulau Dewata telah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Ketua Bali Tobacco Control Initiative Made Kerta Duana, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, dengan terbitnya Perda KTR tersebut semua harus melaksanakan ketentuan tersebut, termasuk juga kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan itu, pemerintah setempat harus berani menolak.

“Sebagian besar negara di dunia sudah melakukan ratifikasi terhadap pembatasan penggunaan tembakau. Sebab bahan baku dari rokok tersebut adalah tembakau yang mengandung zat nikotin sangat berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Ia salut dengan Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat penolakan terhadap penyelenggaraan kegiatan “Inter-Tabac Asia” dengan mengeluarkan surat bernomor: 520/524/Inpar.EKBANG. Termasuk juga Pemerintah Kabupaten Badung juga melakukan hal yang sama sebagi bentuk penegakkan Perda KTR.

“Oleh karena itu dalam penegakkan Perda KTR di Bali, kami mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung dan bersama-sama bersikap melaksanakan KTR tersebut,” ujarnya.

Kerta Duana lebih lanjut mengatakan di Bali semua kabupaten dan kota melakukan KTR, terutama di tempat-tempat umum, seperti rumah sakit, sekolah serta instansi pemerintah dan swasta.

“Karena itu semua harus dikawal. Dan pengawas dalam hal ini Satpol PP perlu juga melakukan tindakan inspeksi mendadak ke tempat-tempat yang telah menjadi KTR,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali Ketut Arnawa mengatakan pihaknya sudah siap mengkawal KTR tersebut.

“Saat ini dalam pengawasan KTR terutama di tempat-tempat umum sudah melakukan peringatan dan larangan kepada perokok. Termasuk juga menyita rokok dan alat menampung abu rokok (asbak),” katanya.

Tidak itu saja, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan tindakan pengenaan sanksi terhadap pelanggar yang merokok di KTR.

“Kami sudah melakukan sanksi. Bahkan kalau ditemukan pelanggaran langsung kami tindak dengan tindakan pidana ringan (tipiring),” katanya. AN-MB