KTP Korban

KTP Korban/MB
Jembrana (Metrobali.com)-

Ni Komang Sastra Wati (36), warga Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (14/7) malam meninggal dunia di rumah sakit Sanglah.

Dari keterangan suami korban Gede Sukayasa (40), istrinya meninggal karena gigitan anjing rabies. Itu pun setelah dirinya mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit Sanglah.

Bahkan pihak rumah sakit Sanglah sempat menanyakan apakah korban sempat diberi VAR saat berobat di puskesmas, yang dijawab tidak, dan hanya diberi obat merah. Itu pun pihaknya harus membayar Rp.50 ribu.

Kekecewaan keluarga korban karena puskesmas dinilai telah memberikan pelayanan buruk sempat disampaikan langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Jembrana, dr. Putu Suasta saat berkunjung ke rumah duka, Jumat (15/7).

Namun penilaian tersebut langsung dibantah Suasta, Kadis Kesehatan Jembrana, dan menyatakan layanan petugas dan dokter puskesmas sudah benar dan sesuai protap.

Keluarga korban juga menanyakan kenapa korban tidak diberi VAR (Vaksin Anti Rabies) saat di puskesmas. Dan kenapa juga tidak ada penjelasan dari puskesmas bahwa korban terjangkit rabies. Padahal suami dan keluarga korban sudah menjelaskan bahwa korban terluka akibat digigit anjing.

Mendapat pertanyaan tersebut Suasta mengakui kalau korban tidak diberikan VAR. Namun menurutnya, berdasarkan data di Puskesmas Melaya, korban diketahui digigit anjing pada tanggal 19 April lalu, dan setelah diobati, korban kemudian diberikan blangko pengawasan.

Sesuai protap, ketika ada warga digigit anjing maka diberikan tenggat waktu hingga 14 hari, dan pada hari ke-15 diwajibkan untuk mengembalikan blangko tersebut lengkap dengan laporan keadaan anjing apakah masih hidup atau mati.

“Karena hingga batas waktu blangkonya tidak dikembalikan, pihak puskesmas tidak tahu apakah anjingnya sudah mati atau belum. Blangko itu gunanya untuk tindakan selanjutnya termasuk memberikan VAR kalau anjingnya mati. Karena tidak dikembalikan dikira aman. Petugas kami sudah benar” tandas Suasta.

Menurut Suasta, pemberian VAR tidak boleh diberikan sembarangan, namun secara selektif, karena VAR merupakan virus Rabies yang sudah dilemahkan.

Sempat terjadi perdebatan panjang antara kedua belah pihak. Disisi lain, anjing yang menggigit korban hingga kini tidak diketahui rimbanya, apakah sudah mati atau masih hidup. MT-MB