Ignasius Jonan: Subsidi listrik tidak banyak berubah

 Dokumentasi seorang penghuni rumah susun sewa atau Rusunawa mengisi vocher isi ulang di PT PLN Persero Cabang Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017). Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA secara bertahap, yakni awal Januari, Maret, dan Mei 2017. Tarif pelanggan kelompok 900 VA mengikuti penyesuaian tarif seperti golongan 1.300 VA ke atas. (ANTARA FOTO/Jojon)
Jakarta (Metrobali.com)-
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan, subsidi listrik tidak banyak berubah dari perencanaan. “Setiap tiga bulan PLN terus berupaya menurunkan harga jual listriknya,” kata dia, di Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan hanya sebanyak 4 juta penduduk miskin yang mendapatkan subsidi untuk 900 VA. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa tidak mampu namun tidak mendapatkan subsidi listrik dapat melaporkan hal tersebut melalui pusat pengaduan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyediakan layanan pengaduan listrik bersubsidi terkait program kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dalam jaringan (daring) lewat laman www.subisidi.djk.esdm.go.id.

“Bagi masyarakat pengguna listrik daya 900 Volt Ampere yang merasa berhak mendapatkan subisidi namun tidak terdata dapat mengajukan pengaduan menggunakan aplikasi elektronik di desa atau kelurahan,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.

Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi subsidi listrik tepat sasaran diselenggarakan Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Menurutnya mekanisme pengaduan diawali dengan pengambilan formulir pengaduan yang tersedia di desa dan keluarhan atau mengunduh lamanwww.subisidi.djk.esdm.go.id.

Setelah diisi formulir serahkan ke kelurahan dan desa untuk dibawa ke kecamatan.

Ia menerangkan jika di kecamatan ada akses internet maka akan dilakukan entri data secara daring ke posko pengaduan pusat dan jika tidak ada akan dilakukan di kabupaten.

Ketika data telah masuk di Posko Pengaduan Pusat akan dilakukan pencocokan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan jika memenuhi syarat sebagai penerima subsidi akan dilaporkan ke Dirjen Ketenagalistrikan, ujarnya.

Kemudian PLN akan melakukan penandaan identitas konsumen pengadu sebagai penerima subsidi, lanjutnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikeluarkan Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, saat ini terdapat 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang merupakan pelanggan daya 900 VA, namun data dari PLN total pelanggan 900 VA ada 23 juta rumah tangga.

“Artinya ada 18,9 juta pelanggan yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik karena mereka mampu secara ekonomi,” katanya.

Oleh sebab itu pemerintah secara bertahap melakukan penyesuaian harga setiap dua bulan bagi pelanggan 900 VA yang dinilai mampu, terangnya. Ant