Ratu Atut1

Jakarta (Metrobali.com)-

Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) mendukung upaya banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.

“Kami mendukung upaya KPK untuk melakukan banding agar proses peradilan terhadap Ratu Atut dapat memberikan rasa adil bagi warga Banten,” ujar Sekjen HMB, Sadam Husen Falahudin, di Jakarta, Selasa (2/9).

Atut divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Atut dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.

Dia menambahkan seluruh mahasiswa Banten menyatakan siap menyeret salah satu hakim anggota majelis hakim Tipikor, Alexander Marwata, ke Komisi Yudisial.

“Alexander telah memberikan pendapat yang sangat mengecewakan bagi rakyat Banten, ia kami curigai main mata dengan Atut dan kroni-kroninya,” duga Sadam.

Dalam catatannya, Alexander Mawarta sering memutus bebas seorang terdakwa koruptor, misalnya vonis terhadap mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan.

Yang bersangkutan juga pernah melakukan “Dissenting Opinion” dan menyatakan bebas kepada terdakwa korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika.

“Komitmen kami menyeret hakim-hakim nakal ini penting, agar dapat memberikan peringatan bagi proses peradilan di Indonesia yang masih jauh dari visi supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap hakim yang coba-coba main mata dengan koruptor,” tegas dia.

Kemudian, apabila pengadilan Tipikor tidak mampu memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, pihaknya akan mengkonsolidasikan kekuatan untuk membuat pengadilan rakyat demi keadilan yang seadil-adilnya bagi rakyat Banten. AN-MB