kanwil 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi kepada 63 napi dari total 167 napi yang beragama Kristen. Masing-masing napi mendapatkan remisi sebesar satu hingga 2 bulan.

Dari jumlah napi tersebut, 12 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 51 orang WNI.

Kepala Kanwil Menkumham Bali,  I Gusti Kompiang Adnyana mengatakan, 13 orang sudah mengantongi SK remisi dari Jakarta dan 50 orang mendapatkan remisi dari Kanwil Bali.

“Mereka akan kami lepaskan besok pagi Kamis (25/12) usai ibadah natal,   di lapas masing- masing. Dari semua napi tidak ada yang langsung bebas, tidak tahu kalau hari raya lain, ” kata Adnyana, di Denpasar, Rabu (24/12).

Napi yang mendapatkan remisi adalah yang memenuhi syarat, imbuhnya, syaratnya antara lain harus berkelakuan baik. Sementara untuk napi yang perdana mendapatkan remisi itu setelah 6 bulan masuk penjara dengan syarat tertentu.

“Napi yang mendapatkan remisi itu umum, ada yang terkena kasus narkoba, dan kriminal lainnya,” jelas Adnyana yang didampingi Kepala  Divisi Pemasyarakatan Menkumham Wilayah Bali, I Nyoman Putra Surya.

Saat ini WNA yang menjadi tahanan di Bali berasal dari 23 negara. “Yang paling banyak mendapatkan remisi kali ini  kasus narkoba. Setiap tahun napi yang mendapatkan remisi itu berbeda-beda,” pungkas Adnyana.SIA-MB 

activate javascript